HABARI.ID I Musrenbang tingkat Kecamatan Kota Barat yang berlangsung di Hotel Aston Gorontalo Senin (01/03/2021), kata Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha, harus dijadikan sebagai media interaktif.
Terutama bagi stakeholde, melalui musrenbang untuk menetapkan program dan kegiatan serta rekomendasi kebijakan, guna mendukung imolementasi program tahun anggaran berikutnya.
“Pelaksanaan Musrenbang ini, adalah salah satu tahapan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional ..,”
“Sehingga dalam prosesnya tentu harus memperhatikan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, yang telah disusun sebelumnya ..,”
“Penyesuaian terhadap kegiatan musrenbang, juga perlu dilakukan terutama dari sisi penajaman prioritas program dan kegiatan yang akan kita lakukan pada tahun 2022,” jelasnya.
Ia katakan lagi, mengingat sedemikian banyak dan kompleksnya berbagai usulanyang dibahas pada musrenbang ini, ada beberapa hal yang Ia sampaikan.
“Saya kira musrenbang ini sudah melalui proses dan tahapan seperti, rembuk tingjat RT/RW sebagai aspirasi dari masyarakat ..,”
“Yang selanjutnya ditindaklanjuti ke tingkat kelurahanuntuk mendapatkan rumusan 2-1-1, kemudian ke tingkat kecamatan untuk rumusan 3-2-2 yang selanjutnya dibahas ke tingkat kota,” ungkapnya.
Semua usulan dan program yang diusulkan untuk dilaksanakan, pasti akan bermuara pada ketersediaan anggaran untuk meniayai program tersebut.
“Sejak dua tahun terakhir ini, ada kebijakan Pemerintah Pusat melalui peningkatan perluasan pengembangan kelurahan diseluruh indonesia, melalui penyediaan DAU tambahan dana kelurahan ..,”
“Untuk Kota Gorontalo memperoleh kurang lebih Rp 18 miliar, yang dibagi di 50 kelurahan yang masing-masing memperoleh kurang lebih Rp 360 juta ..,”
“Akan tetapi untuk tahun 2021 ini, dana tersebut sudah tidak dianggarkan lagi oleh Pemerintah Pusat. Meski demikian, dana kelurahan melalui DAU tamabahan sudah tidak ada lagi, saya tetap akan mengalokasikan dana kelurahan ini walau tidak sebesar dari pemerintah pusat,” jelasnya.
“Saya harapkan semua pihak baik dari legislatif maupun para kepala OPD terkait, dapat menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang berkembang ditingkat bawaha. Karena ini murni kebutuhan dan bukan keinginan masyarakat, sehingga ini menjadi perhatian bagi legislatif dan pimpinan OPD terkait untuk dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(bnk/habari.id).