Meyke: Fungsi TPI Harus Dikembalikan

oleh
Meyke, TPI.
Meyke Camaru, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Dapil I Kota Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Meyke Camaru, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Dapil I Kota Gorontalo tegaskan, harus dikembalikan fungsinya.

Sebab dari reses masa sidang ke tiga Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Dapil I Kota Gorontalo ke TPI Jumat (10/07/2020), Meyke jelaskan aset milik daerah itu sudah bukan pada fungsinya lagi.

“TPI yang harusnya dijadikan lokasi untuk pelelangan ikan atau transaksi bagi neyalan, sekarang jauh dari fungsinya …”

“Aspirasi yang kami terima, hal tersebut sangat merugikan nelayan. Maka dari itu Pemerintah Daerah harus mengembalikan fungsinya,” tegas Meyke.

Apalagi di kawasan tempat pelelangan ikan itu sudah ada pemungutan retribusi parkir dan kebersihan, sementara aktivitas tersebut tidak ada dasar atau legal yuridisnya.

“Aktivitas ini harus segera dihentikan, karena indikasinya bisa melanggar hukum. Kalau pun pengutan retribusi ini legal, harusnya masuk ke KAS daerah, bukan perorangan,” terang Meyke.

Dia jelaskan, seluruh aspirasi yang diterima Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Dapil I Kota Gorontalo, segera di tindak lanjuti secara kelembagaan dan akan dijadikan sebagai bahan untuk evaluasi kinerja eksekutif.

“Semua aspirasi yang kami dapat dari masyarakat di Tempat Pelelangan Ikan, akan kami tindak lanjuti secara kelembagaan …”

“Dan ini akan kami kawal, sebab sudah sangat merugikan para nelayan,” pungkas Srikandi Golkar tersebut.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan