HABARI.ID I Karena merasa dirugikan dengan keputusan KPU Kabupaten Pohuwato, yang menggugurkan Salahudin Pakaya dengan pasangannnya Viki Prasetiyo pada tahap pendaftaran atau pemasukan berkas bakal pasangan calon sebelumnya. Dirinya pun melaporkan sengketa Pilkada tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Jumat (25/09/2020) Salahudin jelaskan, sengketa Pilkada Kabupaten Pohuwato ini dasar hukumnya Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020.
“Alasannya ada dua item di perbawaslu, yakni yang dapat mengadukan sengketa Pilkada itu ada dua. Diantaranya, bakal pasangan calon dan pasangan calon yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Kabupaten Pohuwato …”
“Saya merasa dirugikan dengan keputusan KPU Kabupaten Pohuwato, bukti saya lengkap sebagai bakal pasangan calon kemarin berama Viki Prasetiyo …”
“Dan hari Kamis (24/09/2020) kami mengajukan gugatan dalam bentuk Online atau SIPS. Akan diproses oleh bawaslu, kemudian kami akan memperbaiki permohonan, dan kita akan mengikuti proses persidangan atau musyawarah,” jelas Salahudin.
Mengenai pencoretan Salahhudi dan Viki yang diduga tidak memenuhi syarat, kata salahudin sistem pencalonan sekarang mengguakan sistem silon atau sistem informasi pencalonan.
“Pada waktu itu kami menyampaikan melalui Silon ini, mekanisme dukungan KTP sebesar 10.200. Otomatis setelah masuk di KPU, yang namanya sistem informasi pencalonan ini, itu sudah terupdate bagus …”
“Dan bila ada KTP yang ganda internal, maka secara otomatis akan dibuang oleh sistem tersebut. Kemudian hal yang tidak mungkin, kami mendata KTP di sistem informasi pencalonan itu, berdasarkan nama-nama orang yang tidak ada fakta atau identitasnya,” tegas Salahudin.
Dia jelaskan, sesuai dengan PKPU harus dijelaskan bahwa, pada saat bakal pasangan calon memasukan berkas pencalonan, hari itu juga harus KPU melakukan verifikasi.
“Tetapi setelah KPU melihat data dukungan kami disilon 10.200, KPU menerima dan menyampaikan kepada kami bahwa baru besok hari akan diverifikasi. Parahnya, kami tidak diberikan tanda terima oleh KPU, dan siapa yang menjamin data tersebuut masih akurat, dan tidak hilang,” jelas Salahudin.
“Jika laporan atau sengketa Pilkada yang kami sampaikan ini ditolak oleh bawaslu, maka kami akan melaporkan ke tingkat diatasnya yakni PTUN Makassar …”
“Dalam Undang-Undang Perma nomor 11 tahun 2016 menjelaskan, bila mana proses administrasi gugatan kami yang sudah dilalui dari Bawaslu, dinyatakan ditolak …”
“Maka kami mempunyai kesempatan selama 3 hari, untuk mengajukan gugatan sengketa ini ke PTUN,” timpal Salahudin.(bink/habari.id).