HABARI.ID, DEKOT I Sabtu (29/04/2023) semua Kantor Pemerintahan baik Pusat dan Daerah, termasuk Pemerintah Kota Gorontalo memperingati hari Otda (Otonomi Daerah).
Sayangnya, Komisi A DPRD Kota Gorontalo menilai Otda di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, sudah “mati”.
Pasalnya, Pemerintah Kota Gorontalo dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik dan adil, untuk pegawai mereka.
Padahal, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo tersebut, merupakan garda terdepan pemberi pelayanan kepada masyarakat.
“Bagaimana bisa Otonomi Daerah itu dikatakan hidup di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo ..,”
“Sementara di lingkungan internal saja, Pemerintah Kota Gorontalo tidak mampu bersikap adil memberikan pelayanan, khususnya dalam peningkatan besaran TPP pegawai ..,”
“Bukankah dengan memenuhi kesejahteraan pegawai secara adil, bisa memberikan dampak positif terhadap pemberian pelayanan kepada masyarakat? ..,”
“Untuk melayani masyarakat dengan adil, tentu Pemerintah Kota Gorontalo harus memulainya dari dalam melalui memberikan pelayanan secara adil terhadap pegawainya ..,”
“Ingat, untuk memulai hal baik itu harus dimulai dari diri sendiri, bukan diri orang lain,” tegas Hi. Darmawan Duming, Aleg DPRD Kota Gorontalo dari Fraksi PDIP.
Ia tegaskan lagi, Komisi A sendiri telah memberikan waktu selama empat bulan kepada Pemerintah Kota Gorontalo, untuk meninjau kembali Perwako nomor 8 tahun 2023, tentang TPP.
“Kami pada Jumat (28/04/2023) kemarin sudah melakukan rapat kerja, yang dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Gorontalo ..,”
“Kami berikan waktu empat bulan kepada eksekutif, meninjau aturan terkait TPP. Jika tidak mampu, maka persoalan ini kami akan naikkan statusnya ke RDP,” tegasnya.(bnk/habari.id).