Masuk Zona Merah, Pemkab Trenggalek Revisi Kebijakan PPKM

oleh
Zona Merah
Bupati Moch. Nur Arifin saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (18/01/2021).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID,TRENGGALEK I Dalam waktu dua minggu terakhir ini, Kasus positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Trenggalek, mengalami peningkatan. Kini, Kabupaten Trenggalek menjadi daerah dengan kategori resiko tinggi atau zona merah.

Penambahan kasus positif dalam dua minggu terakhir di bulan Januari 2021 lebih banyak dibandingkan November 2020 lalu.

“Peningkatan kasus kalau lebih dari 50 persen itu, otomatis masuk kategori zona merah. Jadi sudah ada rumusan epidemiologinya dari Kementerian Kesehatan dan juga BNPB,” ungkap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin kepada awak media, Senin (18/1/2021).

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Nur Arifin segera menyiapkan beberapa langkah. Di antaranya mempercepat pengoperasian rumah sakit darurat COVID-19.

Selain itu, dalam penanganan pasien COVID-19 akan ada pemilahan. Tidak hanya berbasis resiko tetapi juga sesuai dengan angka cycle threshold (CT).

Bupati Nur Arifin juga memerintahkan tim tracing untuk lebih gencar melaku tes PCR maupun rapid antigen. Selain itu, Pemkab Trenggalek juga akan merevisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Tempat wisata akan tutup sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Kemudian, rumah makan hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional tetap …,”

“Sedangkan pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB. Sekarang tidak boleh ada aktivitas berkumpulnya massa. Jam malam berlaku mulai pukul 19.00 WIB,” tegas Bupati Nur Arifin.

Untuk rumah makan, sebelum jam 19.00 WIB, kapasitasnya hanya 25 persen. Setelah jam 19.00 WIB malam boleh buka, tapi hanya melayani delivery order. “Jadi, rumah makan tetap beroperasi, ekonomi tidak akan kita shutdown. Yang sama sekali tidak kita bolehkan adalah kerumunan,” tegas Bupati Nur Arifin.

Kasus COVID-19 Meningkat

Menurut Nur Arifin, puncak penambahan kasus positif tertinggi ada di minggu kedua bulan Januari 2021.

Untuk itu, di sisa masa pemberlakuan PPKM, Bupati berharap dukungan segenap masyarakat untuk tetap berdisiplin.

Bupati Nur Arifin juga kembali menegaskan untuk tidak menganggap remeh COVID-19. Ini karena fatality rate di Kabupaten Trenggalek sudah dua kali dari rata-rata nasional.

Sehingganya perlu kewaspadaan semua pihak untuk saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan