HABARI.ID, PROVINSI GORONTALI I Bagi Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, transformasi digital adalah “rumah”. Karena bisa melahirkan gagasan-gagasan baru tentang bagaimana manusia melayani hidupnya, khususnya dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi.
Hal ini disampaikan Mantan Karo Humas Setda Provinsi Gorontalo itu, Rabu (22/12/2021) saat bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi sertifikat elektronik, juga berkaitan dengan transformasi digital digelar Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo.
“Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo ini, sangat bagus dan positif. Dan berbicara soal sertifikat elektronik, tentu tidak lepas juga dari tanda tangan elektronik ..,”
“Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi,” ujarnya.
Dalam menjalankan program kegiatan tersebut, di Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri memiliki landasan hukum masing-masing Perda nomor 3 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
“Termasuk Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 78 tahun 2018, tentang penggunaan sertifikat elektronik. Dan tentunya tidak terlepas dari Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008, dalam hal ini Pasal 1:12 dan PP PSTE nomor 82 tahun 2012 Pasal 1:19,” jelasnya.
Selain itu kata Masran, e-Government bukan lagi tentang bagaimana teknologi digital diterapkan untuk membantu pekerjaan pemerintah, dalam penyelenggaraan administrasi
pemerintahan.
“Tetapi, lebih pada tentang bagaimana masyarakat menerima manfaat sebanyak-banyaknya, dari penerapan teknologi tersebut di berbagai layanan pemerintah. Perubahan pola pikir yang semula pemerintah selaku pengatur, dan mejadi fasilitator,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, Daud Panigoro jelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembentukan pondasi awal.
“Kenapa kami sebut ini sebagai pondasi awal, sebab dengan melalui kegiatan seperti ini, kita bisa memberikan edukasi kepada seluruh unsur di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, terkait dengan sertifikat elektronik ..,”
“Apalagi sekarang ini Peraturan Wali Kota nya atau legalitas dari program kegiatan tersebut, sedang dalam pembahasan di tingkat DPRD Kota Gorontalo ..,”
“Dimana dalam regulasi tersebut, mencantumkan beberapa persyaratan dari penyelenggara, seperti BSSN,” singkatnya.(bnk/habari.id).