Masa Aksi Tuntut PT GM Putuskan Kontrak dengan Koperasi Tindaho

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, PERISTIWA | Aliansi Penambang Rakyat Suwawa Bersatu menurut PT Gorontalo Minerals (GM) bisa memutus kontrak kerjasama dengan koprasi pemasaran Tindaho. Pasalnya, koprasi tersebut diduga menjadi biang kemarahan para penambang maupun tukang ojek di wilayah pertambangan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (14/05/2023).

Jenderal Lapangan Aksi Demonstrasi Dewa Diko menjelaskan koprasi Tindaho diduga memonopoli di areal pertambangan dan itu merupakan aktifitas diluar kerjasama dengan PT Gorontalo Minerals. Padahal kesepakatan antara perusahaan dan koperasi hanya sebatas sewa alat berat saja untuk pengoperasian di wilayah tambang.

“Kami menilai koprasi tersebut adalah bagian dari faktor utama terganggunya stabilitas di pertambangan Suwawa. Apalagi material tambang itu harus masuk dulu melalui koprasi sedangkan perjanjian antara PT GM tidak seperti itu hanya sewa alat berat,” ungkap Dewa Diko saat menggeruduk PT GM bersama ratusan masa aksi.

Polemik yang terjadi di wilayah pertambangan Suwawa membuat banyak pekerja tambang maupun tukang ojek bisa beraktifitas lebih, dengan begitu mata pencarian pun ikut tersendat. Apalagi mata pencarian sebagian warga Suwawa berkecimpung di areal pertambangan.

“Kami inginkan PT GM bisa memberikan keputusan tegas, bukan janji-janji saja untuk masyarakat. Apalagi selepas penangkapan di gudang batu hitam tanpa melihat aspek sosial, ekonomi dan sumber kehidupan warga setempat. Kami pun meminta kepada penegak hukum menjaga stabilitas daerah pertambangan Suwawa,” jelasnya.

Sementara itu, Manager PT Gorontalo Minerals (GM) Didik Hatmoko menegaskan jika pihak perusahaan tidak pernah memberi instruksi mengumpulkan hasil tambang ke koprasi, bahkan manajemen secara resmi memberi teguran tertulis untuk segera menindaklanjuti teguran tersebut dengan batas waktu selama sepekan.

“Memang kami bekerjasama dengan koprasi Tindaho tapi berupa sewa alat berat saja. Soal tuntutan yang disampaikan masa aksi melakukan pencabutan kerjasama, kami akan bersikap profesional mengikuti tahapan perundangan yang berlaku di Indonesia,” kata Didik Hatmoko.

Menurutnya, aktifitas tambahan pihak koprasi pemasaran Tindaho sesuai aspirasi masa aksi di luar tanggungjawab PT Gorontalo Minerals, kalaupun terdapat kegiatan pengumpulan hasil tambang maka itu bukan atas perintah perusahaan.

“Sampai sekarang kami tidak mengeluarkan perintah tertulis ke pihak koprasi Tindaho, saya kira peluang terjadi tidak ada karena kita sudah dilindungi penegak hukum dan negara pun melindungi investasi,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di