Marten: Penyampaian LKPD Adalah Wajib

oleh
LKPD
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat menyerahkan LKPD tahun anggaran 2020 kepada pimpinan BKP RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID I Penyampaian LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) sudah menjadi hal wajib Pemerintah Daerah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Gorontalo.

Begitu kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Kamis (25/03/2021) pada sambutannya disela kegiatan penyampaian LKPD tahun anggaran 2020 di Aula Kantor BPK RI Perwakila Provinsi Gorontalo.

“Penyampaian LKPD oleh Pemerintah Kota Gorontalo, sudah diamanatkan oleh Permendagri nomor 13 tahun 2006 ..,”

“Tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 ..,”

“Dimana laporan keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah, kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan, paling lambat selama tiga bulan setelah berakhrnya tahun anggaran,” jelas Marten.

LKPD yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo kata Marten, mengacu pada standar akuntansi pemerintah.

Dimana sesuai dengan aturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, bahwa LKPD tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih.

Kemudian neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan APBD pada periode 1 Januari sampai dengan akhir tahun 2020.

DAn posisi kekayaan dan kewajiban Pemerintah Daerah, sampai dengan akhir BUlan Desember tahun 2020 kemarin, dan penggunaan kas dalam kurun waktu periode tahun 2020.

“Kami menyadari bahwa, LKPD masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, di berbagai kesempatan saya terus menyerukan agar pengelolaan keuangan dan aset ..,”

“Serta seluruh jajaran pemerintah, bekerja keras untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta menata pengelolaan keuangan pada setiap OPD ..,”

“Sehigga menghasilkan laporan keuangan pemeirntah daerah, pada tahun-tahun berikutnya makin lebih baik,” jelas Marten.

Upaya untuk memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI, dalam kurun waktu yang terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Ia katakan, merupakan bentuk tekad yang dilandasi oleh komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo.

“Upaua untuk meraih WTP, semakin mendesak bagi kami untuk menjawab kepercayaan yang telah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada kami, sebagai wilayah zona integritas dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi,” pungasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan