HABARI.ID, KAMPUS I Tim investasigasi UNG (Universitas Negeri Gorontalo), akhirnya menerbitkan hasil investasi atas meninggalnya mahasiswa Muhammad Jeksen, dalam Pendidikan Dasar (Diksar) yang digelar Mapala Butaiyo Nusa.
Melalui press release, Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto tegaskan, sebanyak dua aspek yang menjadi temuan tim investigasi diantaranya aspek administratif dan aspek manajerial serta pengawasan.
“Dalam aspek administratif, tim investigasi menemukan bahwa kegiatan tersebut tidak ada izin dan tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko. Kemudian, fakultas mengeluarkan surat keputusan pembentukan kepaniatiaan Diksar yang ditandatangani Dekan FIS, sebagai dasar pemberian bantuan/dana kepada panitia. Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun, pada kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus,” jelasnya.
Sementara temuan pada aspek manajerial dan pengawasan, kata Joni Apriyanto, terdapat dua poin penting. Diantaranya, tidak ada proses pengawasan dari pihak fakultas, karena kegiatan outdoor tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan fakultas. Kemudian, SOP Mapala Butaiyo Nusa tidak dijalankan secara disiplin.
“Maka dari hasil investigasi tersebut kami merekomendasikan, penataan dan penguatan dari pihak fakultas mengenai standar keselamatan pada kegiatan mahasiswa di lingkungan UNG. Kemudian penonaktifan/pembekuan kegiatan Mapala Butaiyo Nusa dengan jangka waktu yang tidak ditentukan. Serta merekomendasikan pemberian sanksi tegas kepada Ketua Mapala Buytaiyo Nusa dan panitia pelaksana Diksar, yakni skorsing dua semester ..,”
“Jika terbukti ada tindakan pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan pemecatan/Drop Out (DO). Terakhir mendukung penuh proses hukum yang sementara dilakukan pihak kepolisian dan membantu pihak kepolisian jika diperlukan hal-hal terkait dengan proses penyelidikan,” pungkasnya.(bm/habari.id).