HABARI.ID I Maklumat tentang pembatasan aktivitas jam malam di Kabupaten Gorontalo, Senin (15/03/2021) resmi dicabut oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat memimpin rapat yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Gorontalo.
Dicabutnya maklumat itu atas dasar pertimbangan dan keputusan bersama dengan Forkopimda itu, kata Bupati Gorontalo Dua Periode ini bukan berarti mengabaikan Prokes (Protokol Kesehatan) pencegahan Covid-19.
“Salah satu tujuan kami cabut maklumat pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari ini, yakni meningkatkan perputaran ekonomi daerah ..,”
“Namun kami juga berharap dengan sangat kepada masyarakat, agar tetap menaati dan melaksanakan prokes pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Ia akui, memang selama maklumat pembatasan jam malam ini diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo, memberikan dampak kurang baik terhadap perekonomian masyarakat.
Maka dari itu melalui rapat tersebut, Ia juga bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Forkopimda meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo.
“Semua tempat usaha kami izinkan untuk dibuka, demikian pula dengan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan. Namu dengan satu syarat, wajib menerapkan protokol kesehatan ..,”
“Jika tidak menerapkan protokol kesehatan, atau ditemukan oleh aparat terdapat berkerumun, maka wajib dibubarkan,” tegas Prof Nelson.(ver/habari.id).