HABARI.ID, DEKOT I Hanya butuh waktu satu bulan Pansus (Panitia Khusus) LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah tahun 2024, menyelesaikan pembahasan dokumen LKPJ tersebut.
Tepat Senin (19/05/2025) malam, hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 itu, resmi diparipurnakan DPRD Kota Gorontalo di Aula Utama Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Selain mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, atas jangka waktu yang cepat menyelesaikan pembahasan LKPJ tersebut, Pansus LKPJ DPRD Kota Gorontalo melahirkan sebanyak 15 rekomendasi untuk Pemerintah Kota Gorontalo.
Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, saat di wawancarai awak media usai memimpin rapat paripurna penyerahan dokumen rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2024, di Kantor DPRD Kota Gorontalo.
“Kami bersyukur, Alhamdulillah. Karena LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 telah selesai dibahas Pansus LKPJ DPRD Kota Gorontalo, dan mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Gorontalo, Bapak Hi. Adhan Dambea,” ujar Ketua DPRD, Irwan Hunawa.
Selain itu Irwan Hunawa sampaikan, secara umum DPRD Kota Gorontalo berpendapat pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Gorontalo tahun 2024 sudah berjalan dengan baik.
“Namun perlu diperhatikan terhadap beberapa kegiatan-kegiatan tertentu, yang realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan dan masih menyisihkan berbagai permasalahan. Untuk itu melalui Rapat Paripurna perlu direkomendasikan guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kedepannya,” terang Ketua DPRD, Irwan Hunawa.
Sementara itu Yolan Polontalo, Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Kota Gorontalo paparkan, sebanyak 15 rekomendasi hasl pembahasan LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 itu, diantaranya mendorong Pemerintah Kota Gorontalo, menindak tegas pengusaha rumah makan, yang tidak kooperatif menyetor pajak. Serta menindak tegas pengusaha yang belum menerapkan pajak rumah makan dan restoran.
“Karena masih banyak pengusaha rumah makan, yang tidak patuh dalam kewajiban mereka, menyetor pajak kepada Pemerintah Daerah. Dan masih ada juga pengusaha rumah makan yang belum menerapkan aturan pajak sesuai ketentuan,” ujar Yolan.
Rekomendasi kedua lanjut Yolan, mendorong Pemerintah Kota Gorontalo untuk mensosialisasikan tentang kewajiban membayar pajak terhadap pelaku usaha, atas usaha jasa layanan pembelian makanan secara online. Sebab kata Yolan, belum ada penerapan pajak terhadap layanan jasa pembelian makanan secara online. Kendati sudah semakin marak aktivitas mereka, seiring dengan perkembangan rumah makan di daerah yang berdampak pada PAD.
Rekomendasi ketiga kata Yolan, mendorong Pemerintah Kota Gorontalo dapat mengambil langkah persuasiv semacam imbauan kepada pengusaha sarang burung walet, agar segera menunaikan kewajibannya mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB, serta persetujuan bangunan gedung atau PBG.
“Karena rendahnya pendapatan pajak daerah dari usaha sarang burung walet, diakibatkan masih banyak usaha tersebut belum memiliki IMB/PBG. Apalagi tidak ada keterbukaan dari pengusaha sarang burung walet, untuk menyampaikan penghasilan mereka,” tegas Yolan.
“Kami mendorong, Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera mengambil langkah strategis dalam rangka untuk memaksimalkan pendapatan dari sarang burung walet,” timpalnya.
Rekomendasi keempat lanjut Yolan, mendorong Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera melakukan pemutihan terhadap denda pajak bumi dan bangunan, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Termasuk melakukan peninjauan kembali, kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan data yang tertera pada SPPT.
“Sebab belum optimalnya pendapatan PBB. Hal ini karena keterlambatan pembayaran PBB yang dipungut dari wajib pajak. Namun setelah di identifikasi, penyebanya sebagian wajib pajak beralasan masih menunggu pemutihan denda akibat keterlambatan membayar pajak,” papar Yolan.
“Kami berharap semua yang menjadi rekomendasi hasil pembahasan Pansus LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 ini, bisa dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo,” timpal Yolan menutup.(bm/habari.id).