Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 150 Ribu Sampai Rp 500 Ribu

oleh -35 Dilihat
oleh
protokol kesehatan, denda.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat memimpin rapat fokopimda secara daring di Aula Rumah Jabatan Gubernur.
HABARI.ID I Jika masyarakat melanggar protokol kesehatan bakal di denda Rp 150 ribu. Tidak terkecuali badan usaha di Gorontalo, bakal diberi denda lebih besar Rp 500 ribu. Begitu kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kamis (13/08/2020) pada rapat forkopimda diperluas yang diikuti oleh Bupati Walikota via daring.

Pemberian denda bagi masyarakat dan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan ini, sudah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam rangka memutuskan mata rantai pandemi Covid-19.

Bahkan yang menjadi landasan komitmen pemberian denda bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020.

banner 468x60

Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kepada para gubernur, bupati dan walikota untuk sosialisasi secara masif penerapan protokok kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dengan mempedomani format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dan memperhatikan kearifan lokal,” tutur Rusli.

Selain pemberian sanksi denda uang, bagi pelanggaran perorangan juga dapat diberi sanksi kerja sosial. Bagi badan usaha, lembaga atau instansi akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.

Kepada para pimpinan di daerah diminta untuk segera menyusun peraturan Bupati/Walikota untuk menindaklanjuti inpres dan pergub ini nantinya.

Penyusunan dan penetapan perkara paling lama 14 hari setelah instruksi ditetapkan dan paling lambat tanggal 24 Agustus 2020.

“Jadi sekali lagi saya mohon agar kita harus sadar, harus melihat, merasakan bahwa kenaikan angka positif di Provinsi Gorontalo cukup tajam …”

“Tapi, alhamdulillah tingkat kesembuhan juga diatas 72 persen. Kita harus berusaha mengendalikan Covid-19 ini,” lanjutnya.

Hingga Rabu (12/08/2020), total pasien positif Covid-19 di Gorontalo mencapai angka 1663. 42 orang meninggal, 1226 sembuh dan sisanya 395 orang sedang dalam perawatan.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan