HABARI.ID I Penegakan aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak main-main dilaksanakan oleh semua Pemerintah Daerah dan aparat hukum. Sanksinya, bukan hanya sampai membayar denda, tetapi pelaggar bakal mendapat ganjaran kurungan badan selama 6 bulan.
Kaitan dengan sanksi kurungan badan 6 bulan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha jelaskan Jumat (02/10/2020), diketahui akan dicantumkam dalam Perda (Peraturan Daerah).
“Maka dari itu, semua spanduk dan baliho milik Pemerintah Kota Gorontalo, yang menyampaikan pesan ajakan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, akan diganti degan ‘Jika Tidak Pakai Masker Akan Dikurung 6 Bulan’, begitu,” ujar Marten.
Dan Pemerintah Kota Gorontalo sendiri Dia katakan, sampai dengan saat ini masih menunggu Perda tersebut dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk diterapkan di Kota Gorontalo.
Dalam penegakan disiplin Pemerintah Kota Gorontalo, TNI, Polri dan Satpol-PP menggelar patroli dan razia.
“Kami tentunya, juga berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, aparat hukum TNI/Polri untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” pungkas Marten.(bink/habari.id).