Tak Patuh Protap Kesehatan ASN dan Honorer di Kota Gorontalo Akan Dipotong Gaji

oleh
Protap Kesehatan, ASN.
Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha.
banner 468x60
HABARI.ID I Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha tidak main-main dalam menerapkan protap kesehatan pencegahan Covid-19, di wilayah pemerintahannya. Tidak terkecuali bagi seluruh pegawai atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, jika melanggar aturan protap kesehatan bakal diberi sanksi sampai dengan pemotongan gaji mereka.

Pemberian sanksi tegas sampai pada pemotongan gaji oleh Pemerintah Kota Gorontalo, kepada seluruh ASN termasuk tenaga honorer yang melanggar aturan protap kesehatan ini, disampaikan Marten Jumat (02/10/2020) saat diwawancarai awak media.

“Kalau ASN atau tenaga honorer yang melanggar, tentu saya lebih leluasa untuk memberikan sanksi tegas. Kalau dia melanggar, pasti kami akan berikan sanksi …”

“Mulai dari sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis, sampai pada pemotongan gaji, bahkan sampai pada penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” tegas Marten.

Sanksi-sanksi ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, namu kata Marten tentu dengan melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparaturnya.

“Hal ini saya tegaskan kepada seluruh aparatur Pemerintah Kota Gorontalo tanpa terkecuali, termasuk tenagah honorer, guna mencegah klaster perkantoran Covid-19 di Pemerintah Kota Gorontalo,” pungkas Marten.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan