Kuota Perlu Ditambah, Program Mahyani Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

oleh
Aleg Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, saat studi komparasi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Jawa Barat.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID I Jika di Provinsi Gorontalo program ini disebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), maka di Provinsi Jawa Barat diberi nama program rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Erwinsyah Ismail, Aleg Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat mengungkapkan, hasil kunjungan kerja komisi III ke Dinas Perkim Provinsi Jabar Jum’at (14/02/2020) ini, minimal bisa memberi dampak terhadap penambahan kuota bantuan rumah layak huni (Mahyani) di Provinsi Gorontalo.

“Hal yang menarik dari kunjungan kerja ini, proses pembangunan mahyani di Jabar, masih menggunakan bahan dari bambu, serta pekerjanya tak lain adalah masyarakat di sekitar penerima bantuan …,”

“Jika ini diterapkan di Gorontalo, maka bantuan tersebut akan memberi arti lebih, khususnya bagi masyarakat,” ujar Erwin.

Besaran alokasi anggaran untuk program di Jabar ini, sangat jauh berbeda dengan alokasi anggaran untuk program yang sama di provinsi Gorontalo. Kalau di Jabar, besarannya Rp 50 juta, sedangkan di Pronvisi Gorontalo hanya Rp 17,5 juta.

“Pembangunan atau pelaksanaan program Mahyani di Gorontalo, memang dilakukan secara sinergi, yaitu juga melibatkan aparat TNI. Di sana, itu programnya bagus. Sudah banyak data yang kita ambil dari sana. Semoga di provinsi Gorontalo juga bisa kita terapkan,” terang Erwin.

Alege Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo saat bertatap muka dengan unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Jawa Barat.[foto_istimewa]
Sementara itu Meyke Kamaru, Aleg Fraksi Partai Golkar menyampaikan hal menyangkut penggunaan anggaran, masyarakat program serta pihak terkait yang melaksanakan pembangunan program Mahyani ini.

Tentang pendataan calon penerima bantuan,kata Meyke, turut dibahas dalam kunjungan kerja Komisi III ke Dinas Perkim Pemprov Jabar.

“Penerima bantuan tersebut, adalah masyarakat yang memiliki identitas berdomisili di wilayah Jabar, kemudian benar-benar orang kurang mampu. Artinya, penerima manfaat ini sudah masuk dalam basis data terpadu (BDT) instansi terkait …,”

Nah, di Gorontalo sebagian besar instansi terkait dari tingkat bawah hingga Dinas, masih menyalurkan bantuan kepada orang yang tidak tepat. Mereka yang berpenghasilan menengah ke atas, masih dapat bantuan serupa,” jelas Meyke.

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo ke Dinas Perkim Pemprov Jabar ini, juga diikuti beberapa Aleg lainnya, oleh Sulyanto Pateda, Venny Anwar, dan Loly Yunus.(4bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan