Kritisi RKUHP, Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers

oleh -50 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Pers Indonesia saat ini menghadapi sejumlah isu aktual. Salah satunya adalah kemerdekaan pers. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat membuka Uji Kompetensi Wartawan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, 2-3 Agustus. Uji Kompetensi Wartawan di Gorontalo, Selasa (02/08/2022).
 
“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan,” ujar Yadi. “Wartawan harus aktif jaga kemerdekaan pers,” sambungnya.

Yadi menjelaskan menyebutkan ada ancaman kemerdekaan pers pada draft Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ada 8 cluster keberatan terhadap draft tersebut yang teridiri dari 18-19 pasal.

banner 468x60

Untuk itu, Yadi menjelaskan Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 dihilangkan. Pasal 2 UU Pers 40/1999 berbunyi : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

“Freedom of press lahir krena kualitas pers yang baik, mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Yadi.

Perlu diketahui Dewan Pers sudah melakukan dialog dengan Menkopolhukam dan Kementrian Hukum dan HAM untuk menyampaikan poin poin yang bisa menjerat kemerdekaan pers. Dalam waktu dekat akan berdialog dengan Komisi III DPR RI. (fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan