KPU Provinsi Gorontalo Jelaskan Maksud Perampingan TPS Pilkada 2024

oleh -6 Dilihat

HABARI.ID – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota mulai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sejalan dengan hal ini, KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Pilkada Tahun 2024 yang berlangsung di KPU Gorontalo Utara, Kamis (30/5/2024).

banner 468x60

Hadir dalam kegiatan perwakilan KPU kabupaten/kota, dan sejumlah komisioner KPU Provinsi Gorontalo, diantaranya, Sophian Rahmola, Opan Hamsa, Risan Pakaya dan Hendrik Imran.

“Data sementata jumlah TPS untuk Pilkada berkurang 42 persen dibanding jumlah TPS di Pemilu, ” ujar Sophian.

Sophian menambahkan, ada beberapa alasan mengapa TPS pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan berkurang. Alasan satu di antaranya adalah perbedaan ketentuan soal batas maksimal pemilih dalam satu TPS.

Sophian menjelaskan, keberadaan TPS akan berbeda dengan pelaksanaan Pileg beberapa waktu lalu. Pada saat itu per Tempat Pemungutan Suara jumlah pemilihnya berkisar pada 200 – 300 kurang lebih pemilih.

Jumlah ini akan ditambah hingga menjadi 600 pemilih disatu TPS. Dengan penambahan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara ini, maka akan secara otomatis mengurangi jumlah TPS pada pelaksanaan Pilkada nanti.

“Di Kota Gorontalo, jumlah TPS untuk pilkada berkurang sampai 50 persen. Karena tidak ada alasan geografis,” kata Sophian.

Berdasarkan data sementara, secara keseluruhan jumlah TPS se Provinsi Gorontalo berkurang 42 persen. Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang diperhatikan untuk penyatuan beberapa TPS.

Baca berita kami lainnya di