Habari.id – KPU Gorontalo Utara menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada pilkada serentak Tahun 2024.
Dalam Rakot tersebut KPU Gorontalo Utara menghadirkan sejumlah lembaga terkait sekaligus menjadi pemateri serta pengurus partai politik.
Rakor ini menurut Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar salah satu agenda penting sekaligus persiapan menjelang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wabup Gorontalo pada Pilkada 2024.
Lembaga terkait yang dihadirkan kata Sofyan Jakfar, nantinya akan menerbitkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dan menjadi syarat dalam pencalonan Bupati dan Wabup Gorontalo Utara di Pilka 2024.
“Lembaga terkait tersebut nantinya akan menerbitkan dokumen sebagai syarat pencalonan Bupati dan Wabup Gorontalo di Pilkada 2024,” kata Sofyan Jakfar, Minggu 18 Agustus 2024.
Sesuai jadwal juga kata Sofyan Jakfar, tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wabup Gorontalo Utara akan dimulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Sebelumnya akan diawali dengan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wabup Gorontalo Utara tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” ujar Sofyan Jakfar.
Setelah pendaftaran kata Sofyan Jakfar, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan administrasi dari tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.
“Hasil dari pemeriksaan administrasi calon ini akan diumumkan tanggal 5 hingga 6 September 2024,” kata Sofyan Jakfar.
Adapun lembaga terkait yang diundang yakni, Polres Gorontalo Utara, Kemenkumham, Pengadilan Negeri (PN) Limboto, BNN Gorontalo Utara, Direktur RSUD dr. Zainal Umar Sidiki, Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Kemenag Gorontalo Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
Hadir pula dalam Rakor tersebut yakni, Bawaslu Gorontalo Utara dan Kodim 1314 Gorontalo Utara.*