HABARI.ID I Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalami dugaan pelanggaran prosedur pendaftaran, dilaporkan Pasangan Nomor Urut 1 terhadap KPU dan 3 Pasangan calon lainya.
Fadjri Arsyad selaku Divisi Hukum Bawaslu menjelaskan, laporan tersebut sudah diregistrasi dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan, kepada pelapor.
“Mereka melapor dugaan pelanggaran syarat pencalonan yang diserahkan di KPU, terkait surat tunggakan pajak dari tiap bakal calon, yang menurut PH Paslon 1 tidak sesuai aturan,” kata Fadjri.
Untuk mendalami kasus ini, Bawaslu langsung mengundang para terlapor untuk dimintai keterangan. Paslon nomor urut 2 dan 4 sudah di mintai keterangan.
Untuk paslon 3 akan dijadwalkan kembali. “Jadi besok kami mengundang KPU, untuk memintai keterangan soal laporan tersebut,” kata Fadjri.
Sesuai aturan KPT 394 tahun 2020 tentang teknis pendaftaran dan penelitian Pilkada, Paslon diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan bebas tunggakan pajak dari dinas Terkait.
Itu menjadi prasyarat mutlak dalam pendaftaran. “Kami juga akan minta keterangan saksi, yakni Instansi Pajak terkait,” kata Fadri.(dwi/habari.id).