HABARI.ID, DEPROV | Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tengah memusatkan perhatiannya pada sengketa lahan seluas 7.448 meter persegi yang terletak di areal landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo. Sengketa ini melibatkan Pang Moniaga sebagai penggugat yang berhasil memenangkan kasusnya melawan pemerintah provinsi Gorontalo.
Rapat kerja yang digelar, Selasa (06/02/2024) di Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo merupakan upaya Komisi I untuk mencari jalan keluar bersama dengan pihak terkait, termasuk kuasa hukum penggugat, perwakilan Bandara Djalaludin dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi I Deprov Gorontalo AW Thalib menekankan pentingnya menemukan solusi yang tepat untuk menghindari potensi eksekusi terhadap lahan tersebut, sekaligus memastikan kelangsungan operasional bandara yang vital bagi Gorontalo.
“Mereka bisa mengajukan permohonan eksekusi dan itu sudah dilayangkan. Kita juga mencari solusi yabg terbaik agar tidak terjadi eksekusi di sana (Bandara Djalaludin Gorontalo_red),” jelas AW Thalib.
Proses rapat memang mengalami beberapa hambatan, seperti penundaan karena pertemuan antara pemerintah provinsi dengan kementerian perhubungan dan kementerian keuangan membahas persoalan serupa. Sehingga Komisi I Deprov memprioritaskan dan hasil rapat di tingkat nasional tersebut bakal dijabarkan di tingkat daerah.
“Rapat hari ini kita skorsing menunggu hasil pertemuan di tingkat nasional. Kalau pertemuan itu sudah selesai kita lanjutkan kembali rapat di tingkat daerah, mudah-mudahan solusinya akan disepakati karena yang kalah adalah institusi pemerintahan,” ungkapnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan pentingnya menemukan solusi yang matang, mengingat keruwetan kasus ini serta dampaknya pada operasional bandara dan hak-hak keperdataan yang telah ditetapkan oleh hukum.
Sengketa lahan ini telah berlangsung dari tahun 2022 dan mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan nomor: 3009/K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023 yang menguntungkan Pang Moniaga sebagai penggugat.
Lahan seluas 7.448 meter persegi tersebut, yang berdekatan dengan landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo, menjadi objek perselisihan yang awalnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto pada tahun 2022. (dik/habari.id)