Ketika Satpol-PP Kota Gorontalo Perangi Miras dan Covid-19

oleh
miras
Kepala Satpol-PP Kota Gorontalo, Moh Mulky Datau, foto dengan memperlihatkan hasil razia miras dan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
banner 468x60

HABARI.ID I Perangi miras, musuh kita bersama. Perangi Covid-19, musuh kita bersama. Lindungi masyarakat, demi kesehatan bersama. Teriakan itu bersahut-sahutan dari ratusan personil Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Gorontalo, saat mengikuti apel razia minuman beralkohol atau miras. Serta penegakan aturan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19, yang dipimpin langsung Kepala Satpol-PP Kota Gorontalo Moh Mulky Datau, Rabu (26/05/2021) di halaman Kantor Satpol-PP.

Razia rutin dilaksanakan Satpol-PP Kota Gorontalo itu, kali ini berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul 15.30 WITA sampai dengan pukul 17.30 WITA, dengan mengantongi lebih awal tiga wilayah hukum yang telah menjadi sasaran razia. Masing-masing Kecamatan Kota Timur, Kota Tengah dan Kecamatan Kota Utara.

Sebagai Mantan Camat, Mulky sendiri sudah mengetahui dimana saja titik-titk atau target penjual miras yang tidak pernah jera dan tempat sering terjadi kerumunan orang.

Tidak menunggu waktu lama, ia bersama anggotanya langsung menyisir tiga wilayah hukum tersebut dan berhasil menyita 84 jenis minuman beralkohol ilegal, serta memberikan imbauan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 baik itu pelaku penjual dan pengonsumsi miras saat di TKP (Tempat Kejadian Perakara).

Data Pemerintah Kota Gorontalo.

Kata Mulky, temuan pada saat razia banyak cara yang dilakukan pelaku agar tidak diketahui oleh aparat, kalau para pelaku tersebut menjual miras dan melanggar aturan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

“Kami menyisir beberapa pedagang yang selain menjual barang harian, juga melakukan praktek penjualan miras. Dimana hal ini bertentangan dengan Perda nomor 3 tahun 2017, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ..,”

“Demikian pula dengan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 Provinsi Gorontalo, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dimana para pelaku, ditemukan tidak menggunakan masker dan beralasan lupa,” ujarnya.

Dalam penegakkan Perda nomor 3 tahun 2017, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Satpol-PP Kota Gorontalo sendiri tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, dan memberikan surat peringatan keras kepada pelaku.

Tetapi dengan tegas siap menindaki pelaku penjual miras, dengan cara melalukan penutupan tempat usaha mereka. Dengan tujuan, memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

Sama halnya dengan penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Provinsi Gorontalo, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ia tegaskan, dalam razia tersebut Satpol-PP Kota Gorontalo tidak hanya sebatas memberikan imbauan agar masyarakat dan pelaku penjual miras, untuk menaati protokol kesehatan. Tetapi Satpol-PP Kota Gorontalo, siap memberikan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai pengenaan denda administratif.

“Minuman keras atau beralkohol adalah musuh kita bersama, karena bisa merusak moral generasi muda dan bisa menjadi pemuci terjadinya tindak kriminal dan tidak baik untuk kesehatan. Demikian pula dengan Covid-19, dapat mengancam kesehatan kita semua kalau kita tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar ..,”

“Maka dari itu, kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo, “Ayo Stop Bagate” (Ayo Stop Mengosumsi Miras) dan Terapkan 3M demi kesehatan kita bersama ..,”

“Dari data yang diperoleh Pemerintah Kota Gorontalo, wilayah hukum Kota Gorontalo saat ini dalam kondisi baik dari penyebaran pandemi Covid-19, dapat dilihat dari wilayah hukumnya sebagian besar sudah berstatus zona hijau dan kuning ..,”

“Dimana masih terdapat 11 kasus aktif, diantaranya tiga pasien dirawat di Rumah Sakit Aloei Saboe, masing-masing satu pasien di RS Ainun Habibie dan RS Otanaha dan sisahnya enam pasien isolasi mandiri. Ini harus menjadi catatan bagi kita semua, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan