Kemenkoinfo Dorong Pejabat PPID Dukung KIP

oleh -37 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong, mendorong peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu diutarakannya saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi terintegrasi dengan aplikasi umum di Courtyard by Marriot Bali Nusa Dua Resort, Kamis (4/11/2021).

banner 468x60

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus betul-betul memahami tugas dan fungsinya dalam mengelola informasi yang mentah kemudian diolah menjadi informasi yang siap pakai dan bisa diakses oleh masyarakat,” kata Dirjen IKP Usman Kansong.

Sebagai lembaga publik lanjut Usman, pemerintah wajib membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam hal yang dikecualikan seperti terkait rahasia negara, pertahanan keamanan, termasuk data pribadi. Oleh karena itu melalui rakor tersebut, Dirjen IKP berharap PPID semakin matang, piawai, dan hebat dalam mengelola informasi.

“Informasi menjadi penting karena merupakan sesuatu yang dengannya kita bisa mengambil kebijakan. Tanpa informasi, dokumentasi, dan data, maka kebijakan yang kita ambil bisa salah,” ujar Dirjen IKP.

Terkait keterbukaan informasi, Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih predikat “Menuju informatif” pada Anugerah KIP tahun 2021. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Provinsi Gorontalo, Masran Rauf menuturkan, predikat itu merupakan pencapaian terbaik Pemprov Gorontalo setelah tahun sebelumnya berada pada kategori sebagai daerah yang tidak informatif.

Masran menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat upaya dan kerja keras yang dilakukan dalam membenahi sejumlah indikator KIP, salah satunya memaksimalkan tugas dan fungsi PPID dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi.

“Kami mempublikasikan informasi melalui website gorontaloprov.go.id serta menyediakan website khusus bagi masyarakat untuk meminta informasi dan dokumen tertentu di laman e-ppid.gorontaloprov.go.id,” kata Masran usai mengikuti rakor. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan