HABARI.ID – Masalah perlindungan anak menempati posisi teratas. Dari 181 jumlah kasus berdasarkan 17 jenis tindak kejahatan dan kekerasan yang ditangani Subdit IV Direskrimum Polda Gorontalo dan jajaran Polres. Kemudian disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 107 kasus.
Demikian data yang diungkap AKBP Ramlah Pulumoduyo, Kasudit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo, Selasa (27/08/19).
“Ada 447 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang kami tangani. Diantaranya, asusila 15 kasus, KDRT 107, perzinahan 24 kasus, perlindungan anak 181, pengancaman 9 kasus, perbuatan tidak menyenangkan, bawa lari perempuan dan kejahatan asal usul pernikahan masing-masing 1 kasus,” terangnya.
Kata AKBP. Ramlah, pengeroyokan 3 satu kasus, penganiyaan 71, penghinaan 12, pemerkosaan 2 kasus, pencurian 10 kasus, pencabulan 1 kasus, percobaan pemerkosaan 2 kasus dan perjudian 2.
Sejumlah dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selang tahun 2018 kemarin, merupakan akumulasi dari Polres dan Polda Gorontalo.
Mulai Polda Gorontalo 42 kasus, 86 kasus Polres Gorontalo Kota, 127 kasus Polres Gorontalo, 53 kasus Polres Pohuwato, 63 kasus Polres Boalemo dan terakhir 76 kasus Polres Bone Bolango.
“Dari lima kesatuan, Polres Gorontalo paling banyak menangani dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus perlindungan anak di wilayah hukum Gorontalo mencapai 52 kasus, kemudian KDRT sebanyak 34 kasus.
Sedangkan kasus perzinahan di Kabupaten Gorontalo terbilang tinggi, mencapai 7 kasus, demikian pula dengan kasus penganiayaan sebanyak 20 kasus,” terang Ramlah.
Dan kendala yang dialami dalam penanganan kasus ini, yakni belum meratanya kemampuan aparat penegak hukum, dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Belum sinerginya para petugas yang berkompeten dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Terkadang korban mencabut laporan atas pertimbangan keluarga, korban malu kasusnya diketahui orang lain, korban masih trauma, masih tergantung secara ekonomi terhadap pelaku.
Dan terakhir, penanganan kasus berlarut-larut karena tidak ada titik temu dari korban maupun pelaku,” tuturnya.(4bink/habari.id)