HABARI.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Bone Bolango masih terus berjalan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, mengatakan bahwa jaksa membutuhkan salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung sebelum bisa mengambil langkah hukum.
“Kasasi telah turun namun jaksa belum bisa melaksanakan eksekusi karena putusan lengkapnya belum diterima, jaksa selaku eksekutor tidak bisa melakukan eksekusi kalau dasarnya tidak kuat,” ungkapnya di hadapan media, Selasa (09/12/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Bone Bolango sudah melaporkan perkembangan kasus ini kepada Kejati. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pimpinan Kejati untuk mengambil langkah selanjutnya agar proses penanganan perkara tetap sesuai prosedur.
“Kejari Bonebolango telah melaporkan kepada pimpinan kami, sekarang mereka telah menyurati secara resmi untuk meeminta bukti selengkapnya,” jelas Nursurya.
Menurut Nursurya, jaksa tidak boleh terburu-buru dalam mengeksekusi putusan. Jika eksekusi dilakukan tanpa dokumen lengkap, proses hukum bisa dianggap cacat dan berpotensi digugat kembali. Karena itu, Kejati memilih berhati-hati dan mengikuti aturan yang ada.
Kejati juga terus berkoordinasi dengan Kejari Bone Bolango untuk memantau perkembangan dokumen dari Mahkamah Agung. Semua langkah dilakukan agar proses hukum berjalan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga kini, Kejati masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Nursurya meminta masyarakat agar tetap menunggu informasi resmi dari pihak kejaksaan dan tidak membuat kesimpulan sebelum dokumen lengkap diterima.
Sementara itu, dalam jalur hukum sebelumnya, mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo pada sidang tingkat pertama. Putusan bebas itulah yang kemudian dikasasi oleh jaksa ke Mahkamah Agung.(arl/habari.id)






