HABARI.ID | Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menutup akhir tahun 2022 dengan memusnahkan sejumlah barang bukti, berupa minuman keras, narkoba, senjata tajam, pil KB, senjata tajam hingga beberapa unit handphone, Jumat (30/12/2022). Sebanyak ratusan miras tersebut merupakan hasil penangkapan oleh Satpol PP Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan fungsi pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan penanganan perkara sampai pelaksanaan eksekusi.
“Beberapa barang bukti berupa handphone itu merupakan salah satu alat yang digunakan untuk bertransaksi narkoba dan itu kita musnahkan. Sedangkan pil KB itu dipergunakan sebagai tindak pidana perlindungan anak,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya.
Dengan terlaksananya pemusnahan miras tersebut, ke depan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bakal lebih masif berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberantas miras di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo.
“Tujuannya tak lain untuk meminimalisir tindak pidana, karena pengaruh mengonsumsi miras ini bisa mengakibatkan tindak kekerasan maupun pencabulan. Karena dari tahun ke tahun kasus kasus kekerasan akibat miras ini selalu ada,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir mengatakan dari hasil evaluasi yang ia lakukan, salah satu pemicu kekerasan terhadap perempuan, seksual hingga perceraian disebabkan oleh minuman keras. Olehnya dengan pemusnahan miras tersebut menjadi langkah untuk meredam tindak kekerasan.
“Kami selalu pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak penegak hukum jika ada peredaran narkoba, karena dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum bisa memaksimalkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba maupun miras,” tandasnya. (dik/habari.id)