Kawal Kasus Pembunuhan Bocah 10 Tahun, Forry Nawai Teteskan Air Mata

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, KABGOR | Air mata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo Forry Naway tak bisa dibendung, kala mengulas perbuatan pasangan suami istri DR (34) dan MIE (32) terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 10 tahun hingga berujung tewas, Selasa (16/05/2023).

Aksi sadis DR dan MIE bukan hanya mencambuk tubuh bocah berusia 10 tahun itu dengan menggunakan seutas selang air, tapi juga meneteskan lelehan lilin ke bagian punggung korban. Luka yang masih basah itu pun kemudian diguyur lagi dengan air lemon.

Siksaan dari tante dan pamannya yang berulang-ulang, hingga menimbulkan luka memar di sekujur badan membuat daya tahan tubuh korban melemas hingga membuat gagal pernafasan sampai bocah 10 tahun itu terkulai tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia.

Forry Naway menegaskan bahwa peristiwa itu memang sangat menyedihkan dan menyayat hati orang tua, apalagi istri Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo itu juga seorang Ibu meski tidak membaca secara langsung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisikan keterangan tersangka, saksi maupun ahli.

“Saya tidak baca BAP-nya tapi mendengar dari Lawyer , pendamping ketika dipukul bergantian sampai memar, lalu diambil perasan jeruk dioleskan ke bagian luka. Bahkan luka itu dilelehkan lilin menyala setelah bagian tangan dibakar dengan korek api,” ungkap Forry Naway saat mendampingi proses otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.

Penyiksaan dari DR dan MIE sudah berlangsung lama setelah pelaku meminta kepada orang tua kandung untuk tinggal bersama, sedangkan tiga bulan sebelumnya bocah 10 tahun itu tinggal di salah satu panti asuhan mengingat kedua orang tua kandung sudah lama berpisah.

“Korban meminta keponakannya itu agar tinggal bersama dengan dalih untuk dirawat dan disekolahkan sampai berhasil, tapi yang ada hanya penyiksaan. Bahkan saat melakukan aksinya, pelaku sengaja memutar musik dengan suara keras supaya tidak kedengaran oleh tetangga,” jelas Forry.

Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya menjelaskan bahwa korban kekerasan terhadap itu bukan hanya bocah berusia 10 tahun saja, melainkan masih ada tiga orang kakak korban pun menjadi pelampiasan DR dan MIE. Pasalnya, terdapat beberapa luka serupa di bagian punggung ketiga kakak korban.

“Korban ini kemungkinan tidak satu (orang_red). Kita masih melalukan pendalaman lebih lanjut kepada kakak korban terkait keterangannya. Saat ini kami sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, antara lain jeruk, lilin selang yang dijadikan alat untuk menyiksa dan korek api,” kata AKBP Dadang.

Korban kekerasan itu telah dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo, pantauan habari.id, proses otopsi berlangsung sekitar pukul 11:00 Wita hingga sore hari. Polda Gorontalo pun langsung mendatangkan dokter forensik. “Setelah dilakukan otopsi kami kembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan secara layak,” kata AKBP Dadang.

Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan diproses sesuai undang-undang. Pelaku bakal dikenakan undang-undang peradilan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Untuk hasilnya otopsi belum ada, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak dokter forensik, secara umum gambaran di rumah sakit memang banyak kekerasan yang terjadi pada korban, ada juga luka baru,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan terbongkar pada Minggu (14/05/2023). Korban mendapat siksaan dari paman dan tantenya dengan mencambuk tubuh bocah 10 tahun dengan menggunakan selang, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu diduga mengambil uang senilai Rp35 ribu. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di