Jika ada Pegawai “Nakal” Akan Diberi Sanksi, Bahkan Bisa Dipecat

oleh -37 Dilihat
oleh
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Yudin Laliyo.

HABARI.ID I Juru Bicara (Jubir) Wali Kota Gorontalo, Yudin Laliyo menegakan Senin (08/03/2021), seperti penegasan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, jika ada atau ditemukan pegawai Kota Gorontalo yang “nakal”, maka akan diberikan sanksi tegas, bahkan bisa dipecat.

Dan dalam pemberian sanksi tegas oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yang bisa bermuara pada pemecatan terhadap oknum pegawai, dilihat dari tingkat pelanggaran yang dilalukan oknum pegawai.

banner 468x60

Kata Yudin, Pemernitah Kota Gorontalo tidak main-main, dalam menegakkan aturan. Apalagi terkait dengan perizinan, yang diketahui di Pemerintahan Kota Gorontalo sudah sangat muda diakses oleh siapa pun.

“Saya sudah perintahkan Kepala DPM-PTSP Kota Gorontalo, agar dievaluasi seluruh kinerja petugas dan pegawai internal ..,”

“Dan kalau ada yang kedapatan berbuat yang melanggar aturan, sampaikan kepada saya akan kami tindaki dengan sanksi tegas,” tegas Yudin, mengutip pernyataan Wali Kota Gorontalo.

Nah, berbicara soal proses pengurusan izin seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Gorontalo, Yudin jelaskan, pengurusan IMB di Kota Gorontalo oleh pemohon bisa dilakukan secara mandiri.

Bahkan pemohon untuk mengurus IMB di Kota Gorontalo, tidak perlu untuk datang ke Kantor DPM-PTSP Kota Gorontalo lagi, sebab Pemerintah Kota Gorontalo sudah menyediakan aplikasinya.

“Bisa juga datang ke DPM-PTSP dan dibantu oleh Petugas menginput data pemohon. Setelah memenuhi syarat, penandatanganan dilakukan secara online, dengan tandatangan elektronik e-signature ..,”

“Tandatangan ini dijamin legalitasnya oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Teknologi), dan dijamin oleh Undang undang ITE ..,”

“Dan untuk mengetahui keasliannya, DPM-PTSP punya aplikasi untuk menguji keaslian tandatangan elektronik ..,” jelas Yudin.

Artinya tambah Yudin, pengurusan izin atau IMB sekarang sudah sangat mudah. “Tidak ada alasan bagi pengusaha, untuk menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus izin,” terang Yudin.

Sementara itu Kepala DPM-PTSP Kota Gorontalo, Muhammad Kasim tegaskan, mengenai isu tidak sedap tentang pengurusan IMB di Kota Gorontalo. Bahwa telah melakukan investigasi, atas dokumen IMB yang diduga palsu.

“Bahkan, kami dari dinas terkait, telah meminta Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas persoalan pemalsuan dokumen dan tandatangan ini,” terang Muhammad Kasim.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan