Pemkot Gorontalo Evaluasi RKPD Tahun 2022

oleh
pemkot
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat membuka kegiatan rapat evaluasi pembahasan rancangan RKPD tahun 2022.
banner 468x60

HABARI.ID I Pemkot (Pemerintah Kota) Gorontalo Senin (08/03/2021) mengevaluasi RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Gorontalo tahun 2022, yang dirangkaikan dengan forum gabungan perangkat daerah di Manado.

Kegiatan Pemkot Gorontalo yang dibuka langsung Wali Kota Gorontalo, Marten Taha itu, menjelaskan bahwa evaluasi RKPD tahun 2022 ini bagian dari bentuk penyelenggaraan pemerintahan.

Dimana pembangunan daerah yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

“Pembangunan daerah sendiri diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang merupakan suatu proses perumusan kebijakan pembangunan ..,”

“Yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya seefektif dan efisien mungkin, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tantangan utama dalam pelaksanaan pembangunan olek Pemkot Gorontalo kata Marten, adalah adanya konsistensi antara program, kegiatan dan sub kegiTan yang direncanakan dalam RKPD dengan APBD di tengah terbatasnya ruang gerak.

Kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan, menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan daerah.

“Nah, untuk menjawab tantangan itu diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja atau Quality of Spending, melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran ..,”

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Pertemuan tiga pilar masing-masing eksekutif, legislatif dan masyarakat, harus secara bersama-sama melakukan harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD.

“Dengan demikian, maka ketika semua masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sudah disepakat dalam RKPD, maka dalam pembahasan KUA, PPAS maupun APBD, sudah tidak banyak perubahan ..,”

“Kecuali ada kebijakan darurat dan mendesak,” terang Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu dalam sambutannya.

Ia katakan, inilah substansi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkot Gorontalo, yang dikemas dalam rapat kerja pengendalian dan evaluasi rancangan RKPD.

“Saya harap seluruh peserta rapat, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sampai dengan selesai ..,”

“Supaya dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan sesuI dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan azas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gorontalo yang Good Governace dan Clean Governance,” pungkas Marten.

Sementara itu Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Hj, Meidy N. Silangen, S.Pi, M.Si jelaskan dalam laporannya.

Pelaksanaan kegiatan yang di motori oleh Bappeda Kota Gorontalo ini bedasarkan, Undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang, Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta dasar hukum lainnya,” ujarnya.

Output akhir pada kegiatan tersebut Ia katakan, adalah kesepakatan bersama atas prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, yang dimuat dalam RKPD.

“RKPD tahun 2022 merupakan pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS hingga pada tahap pembahasan APB ..,”

“Kami sangat berharap, agar nantinya tidak ada lagi usulan-usulan yang masuk dan tidak sesuai prosedur, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan ..,”

“Kecuali usulan-usulan mendesak yang timbul akibat adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, seperti DAK dan DID karena hal itu sudah sangat tegas diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 94,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan