Islamic Center Bukan Keinginan Tapi Kebutuhan

oleh
islamic
Kadis PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo.
banner 468x60

HABARI.ID, PROVINSI GORONTALO I Sebagai daerah berjuluk Serambi Madinah dengan falsafah adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah, rencana pembangunan Islamic Center oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo tentu bukan sebuah keinginan tetapi menjadi kebutuhan masyarakat.

Karena ketika Gorontalo Islamic Center resmi dibangun dan difungsikan, maka akan menjadi tempat perlaksanaan berbagai kegiatan termasuk ibadah.

Mulai dari pusat berdakwah, tempat menimba ilmu, menyelenggarakan kegiatan masyarakat seperti halal bi halal dan tentunya tempat menyelenggarakan Ibadah.

Selain itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk mengedukasi dan pembinaan kepada masyarakat tentang agama Islam.

Tidak hanya itu saja, kedepan akan ada masjid di kawasan Islamic Center untuk kegiatan ibadah, namun bisa digunakan juga untuk kegiatan keagamaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Artinya, selain memiliki fungsi utama sebagai pusat ibadah, juga terdapat banyak fungsi lainnya seperti fungsi sosial, ekonomi, pendidikan, komunikasi, dan pembinaan terhadap masyarakat, ujar Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Selasa (01/02/2022).

Akan tetapi, Ia akui untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur pada bidang religi tersebut tentu tidak semuda membalikan telapak tangan.

Karena harus memperhatikan berbagai ketentuan regulasi, termasuk kelengkapan dokumen-dokumen pendukungnya seperti FS, Sayembara, DED, Amdal yang semuanya itu harus sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

“Rencana pembangunan Islamic Center adalah kebutuhan masyarakat di Provinsi Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri, telah beberapa kali menganggarkan. Pertama Rp 45 miliar, namun terkendala adanya refocusing. Demikian pula kedua dianggarkan Rp 15 miliar ..,”

“Kenapa ini belum berjalan dengan baik, Pemerintah Daerah tentu bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan juga baik dari segi anggaran dan regulasi serta dokumen pendukung ..,”

“Sangat tidak mungkin kita memaksakan hal yang tidak bisa dilaksanakan. Termasuk ada tahapan harus dipenuhi, sehingga sampai dengan akhir tahun tidak sempat terbayarkan,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan