Ikut Hajatan Politik Di 2024, 13 Kades Di Kabgor Diberhentikan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID KABGOR | Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo akan diberhentikan sebagai pejabat pemerintah desa. Sebanyak 13 Kades itu bakal mengikuti hajatan politik tahun 2024 mendatang, dari total tersebut beberapa orang telah memasukan surat pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jumat (09/06/2023).

Zubair Pomalingo Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo menyebut jika pemerintah telah menindaklanjuti permohonan pemberhentian itu. Kini 13 Kades tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati untuk diberhentikan.

“Nanti akan keluar SK Bupati tentang pemberhentian kepala desa sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam SK itu nantinya akan tercantum bahwa mereka akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif,” ungkap Zubair Pomalingo belum lama ini.

Menurut Zubair, bukan hanya Kades yang akan mundur untuk bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) nanti, dari 13 tersebut sudah termasuk beberapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Permohonan mengundurkan diri dari jabatan kades bakal melancarkan langkah politik pada Pileg 2024 nanti.

“Sepanjang belum ada SK Bupati tentang pemberhentian itu maka kades tang mengikuti kontestasi politik masih bisa bertugas seperti biasa, tapi kemungkinan bulan depan SK itu akan diterbitkan,” jelasnya.

Lampiran SK pemberhentian itu menjadi salah satu tiket bagi kades dan BPD untuk bertarung di Pemilu. Tanpa SK Bupati tersebut bakal calon legislatif sekaligus kapala desa itu belum bisa ditetapkan sebagai DCT.

Sementara itu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengaku beberapa kades telah meminta untuk diberhentikan melalui surat permohonan, sedangkan ada beberapa lagi belum memasukan permohonan pemberhentian.

“Kita akan proses, sebagian sudah masuk permohonan tapi ada juga yang belum dan itu kesalahan dari mereka,” ucap Nelson. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di