HABARI.ID I Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), dengan cepat menindak lanjuti temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Salah satunya merevisi Perbup nomor 48 tahun 2020, tentang pemberian izin belajar dan tugas belajar kepada ASN di lingkungan Pemda Gorontalo Utara.
Plh Sekda Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro akui bahwa sesuai dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Perbup tersebut bertentangan dengan Permendagri.
“Upaya yang kami lakukan adalah, menindak lanjuti catatan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, yakni merevisi Perbup tersebut, dan hal ini telah kami bahas melalui rapat implementasi,” ujarnya Kamis (01/07/2021).
Ia jelaskan, dalam revisi Perbup ini ada beberapa poin yang dihapus karena dinilai melanggar dan tidak sesuai dengan Permendagri RI.
Senada ditambahkan Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara, Sjamsu Bahri Poe, bahwa ini sudah yang kedua kalinya Perbup tersebut menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Permendagri 112 jelas memuat terkait aturan ASN itu, seharusnya sejak awal sudah kita revisi, tapi nanti sekarang BPK meminta untuk segera dirubah,” ungkapnya.(wi/habari.id).