Gorontalo Jadi Tercepat Sampaikan Draf Perubahan APBD ke Kemendagri

oleh
Ilsutrasi.
banner 468x60
HABARI.ID I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima draf Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2020 hari ini, Kamis (27/8/2020).

Pemerintah Provinsi Gorontalo terhitung kembali menjadi yang tercepat dari 33 provinsi lainnya di seluruh Indonesia dalam penyerahan draf Perubahan APBD.

Cepatnya proses pengusulan Perubahan tersebut menunjukkan sinergitas yang baik antara pemerintah dan DPRD dalam hal pembahasan anggaran.

Sebelumnya, pihak Kemendagri meminta pemda untuk membahas dan menyepakati Perubahan APBD paling lambat akhir September 2020. Jika tidak, maka pemda dianggap tidak melakukan perubahan.

“Sudah kita serahkan draf Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2020 ke Kemendagri. Pemprov Gorontalo jadi yang pertama menyerahkan draf Perubahan APBD 2020,” ucap Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim.

Dikatakan Ibrahim, draf Perubahan APBD tersebut akan dievaluasi Kemendagri paling lambat sampai 15 hari kedepan. Jika sudah disetujui, maka akan dibahas lagi oleh DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dari draf yang diserahkan, setidaknya ada 9 dokumen yang akan dievaluasi. Di antaranya, surat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, KUA dan PPAS Perubahan.

Risalah sidang dan nota keuangan, pidato Gubernur saat penyampaian, Perubahan RKPD, Rancangan Perda tentang APBD Perubahan dan rancangan Pergub tentang penjabarannya.

Pihak Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang proaktif membiayai program-program penanganan Covid-19.

Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang meminta daerah memprioritaskan pembelanjaan untuk penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi yang menyertainya.

“Pelaksanaan Perubahan APBD tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa OPD yang tinggal menyisakan belanja operasional rutin karena anggaran lain kita fokuskan ke penanganan Covid-19, penanganan dampak ekonomi dan pembiayaan JPS (Jaring Pengaman Sosial),” kata Danial.

Pada rancangan Perubahan APBD 2020, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan Rp 138,85 Miliar untuk penanganan Covid-19.

Masing-masing bidang kesehatan Rp 77,62 Miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 40,51 Miliar dan JPS Rp 20,72 Miliar. Sisanya untuk membiayai belanja rutin mengikat seperti gaji/honor, listrik, air dan lainnya.(rls)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan