Geger Tangga 2000! Dugaan Kekerasan Seksual Anak Kini Diusut Polisi

oleh
oleh
Pelaku kekerasan seksual anak yang sudah diamankan polisi.foto_arl)

HABARI.ID, KOTA GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak terjadi di Kota Gorontalo. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi pada sekitar pukul 12.30 Wita, Selasa, (9/12/2025).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novan Reza, S.I.K, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, terduga pelaku menjemput korban di sekolah menggunakan sepeda motor dengan alasan jalan-jalan.

“Tersangka sempat ke RTH Kota Tengah untuk membeli es dan sempat duduk minum es, setelah itu korban diajak pergi ke tangga dua ribu,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (9/12/2025).

Lebih lanjut, setibanya di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga mulai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, diawali dengan mencium pipi dan bibir korban.

Terduga pelaku juga membujuk korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu di kemudian hari. Selanjutnya, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

AKP Akmal menambahkan, korban sempat merasakan sakit saat kejadian, namun pelaku tetap melanjutkan perbuatannya.

Sementara itu, pelapor dalam kasus ini merupakan orang tua korban. Pihak kepolisian pun telah memeriksa sebanyak empat orang saksi guna mendalami rangkaian kejadian yang dilaporkan.

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti ini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial RP (19) diketahui berdomisili di wilayah Kota Utara, Kota Gorontalo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.(arl/habari.id)

Baca berita kami lainnya di