Gegara Tidak Diperhatikan, Seorang Suami Tega Racuni Istri

oleh -42 Dilihat
Racuni

HABARI.ID, MOJOKERTO I Gegara merasa tidak diperhatikan oleh pasangannya, seorang suami yang berinisial SP warga Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tega meracuni istrinya.

Hal tersebut terungkap dalam pengakuan tersangka di keterangan pers yang dilaksanakan oleh Polres Mojokerto kota di Aula Hayam Wuruk. Selasa (08/03/2022).

banner 468x60

Dari hasil pengakuan SP pada konfrensi Pers, SP mengakui dirinya meracuni istrinya dengan menggunakan racun tikus. Ditanya Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan S.I.K di hadapan puluhan wartawan mengaku, sejak tiga bulan terakhir dirinya merasa tak perhatikan oleh korban (istrinya). Perasaan tidak diperhatikan itu memuncak ketika inisial SP merasa lapar dan mendapati bahwa sang istri tidak memasak.

“Saat itu tidak ada niat untuk membunuh istrinya, dan hanya memberi pelajaran saja. Karena saya hanya memberi sedikit sisa racun tikus 2 bulan yang lalu yang saya simpan di jok sepeda motor” terang pelaku SP.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K mengatakan bahwa, ternyata yang menjadi korban dari perbuatan pelaku ini bukan hanya istrinya saja tapi ada pelangan warung istrinya juga menjadi korban aksi dari tersangka

“Selain istrinya ada Satu korban lagi yang dari pebuatan tersangka ini” kata Kapolres

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto Kota menyampaikan, Hasil analisa kami, yang semula kedua korban dinyatakan akibat keracunan tapi kami yakini ada zat beracun yang dimasukkan di dalam bubuk kopi.

“Dalam 1×24 jam, kami bisa menyimpulkan suami pemilik warung kopilah yang menuangkan racun serbuk yang biasanya digunakan untuk membunuh tikus di sawah” tambah Kapolres Mojokerto Kota

“Dalam hal ini tersangka kami jerat dengan percobaan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.” pungkas Kapolres. (Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan