HABARI.ID I Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mulai melaksanakan tahapan penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik untuk Tahun 2021 ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S Niode dalam kegiatan Bimbingan Teknis pengambilan data untuk enumerator menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya penilaian kepatuhan terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dilaksanakan secara serentak pada seluruh provinsi dri kabupaten kota seluruh indonesia tanpa terkecuali termasuk Gorontalo.
“Maka kemampuan enumemrator dalam pengambilan data perlu di setarakan meski akan ada dua lapis pengecekan keabsahan data sesudah pengambilan data awal,” kata Alim.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Andika R Yahya mengatakan bahwa tahapan penilaian kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik antara lain adalah bimbingan teknis pengambilan data untuk enumerator, dan hal itu sudah dilaksanakan pada Selasa 25 Mei 2021.
“Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat untuk Kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota yang ada di Provinsi Gorontalo terkait layanan mereka,” Kata Andika.
Tahap berikut, lanjut Andika, adalah kegiatan workshop pendampingan untuk seluruh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta seluruh Kantor Pertanahan,dan Kepolisian Resor di Provinsi Gorontalo.
“Setelah workshop ini, kami akan lakukan penilaian pada Bulan Juni sampai September nanti, “ Kata Andika.(rls/habari.id)