HABARI.ID I Dunia jurnalis dibuat gempar dengan berita duka meninggalnya seorang wartawan. Dia Demas Laira (28), seorang wartawan salah satu media online di Kabupaten Mamuju Tengah, yang ditemukan bersimbah darah dan tidak bernyawa lagi dengan kondisi tubuh penuh dengan luka tusukan, di Jalan Poros Wilayah Dusun Salu Bijau Pukul 02.00 Dini Hari Kamis (20/08/2020).
Duka meninggalnya seorang jurnalis asal Mamuju Tengah ini, turut menambah deretan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap wartawan di Tanah Air.
Informasi yang berhasil dihimpun Habari.Id, jasad korban pertama kali ditemukan oleh pengemudi truck saat melintas di Jalan Poros Wilayah Dusun Salu Bijau dini hari.
Dugaan kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam, terhadap seorang jurnasil juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manteng Iptu Agung Setyo Negoro.
“Kematian korban diakibatkan tikaman yang bersarang ditubuh korban. Ada tusukan di ketiak sebelah kiri hingga ke bagian dada, jumlahnya sekitar 7 sampai 8 luka tusukan” jelas Agugn Setyo.
Sebagai perusahaan media yang bertanggungjawab atas profesi yang digeluti oleh korban, Kabardaerah.com sendiri meminta aparat hukum agar mengusut sampai tuntas kasus tersebut.
Karena menurut Aldoris, juga Kepala Umum Media Nasional Kabardaerah.com, bahwa kematian wartawan mereka merupakan suatu tindakan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnali.
“Kami sangat menyesal terhadap tindakan represif, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Jurnalis dan Pers tidak luput dari kesalahan …”
“Kekeliruan pemberitaan tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekersan, teror, bahkan pembunuhan. Semestinya masyarakat menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999, bukan malah intimidasi,” ungkap Aldoris.
Kasus Demas, memperlihatkan betapa profesi wartawan menjadi sangat terancam, dalam upaya-upaya untuk memberitakan sesuatu kepada halayak.
“Kasus Demas menjadi salah satu dari puluhan kasus kekerasan hingga pembunuhan terhadap wartawan, ini seolah menodai amanat Reformasi yang telah memberikan hak kemerdekaan bagi kerja-kerja pemberitaan,” pungkas Aldoris.(dwi/habari.id).