Dugaan Korupsi PEN di Kota Gorontalo: Komisi C Siap Beri Keterangan jika Diperlukan

oleh
H. Ariston Tilameo, Anggota DPRD Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Pengawasan dan perhatian serius Komisi C DPRD Kota Gorontalo, terhadap pelaksanaan kegiatan fisik di Kota Gorontalo khususnya yang didanai melalui PEN, patut di acungi jempol.

Betapa tidak, mulai dari awal pelaksanaan kegiatan fisik PEN di tahun 2021 sampai dengan saat ini, perhatian Komisi C DPRD Kota Gorontalo masih konsisten, meminta penyelesaian kegiatan tersebut.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, H. Ariston Tilameo, saat dihubungi terpisah melalui selular Sabtu (16/12/2023).

“Mengenai pelaksanaan kegiatan fisik di Kota Gorontalo, Komisi C DPRD Kota Gorontalo terus menseriusinya ..,”

“Seperti proyek yang di danai melalui PEN, sejak tahun 2021 awal dimualainya kegiatan itu kami terus melakukan pengawasan ..,”

“Baik melalui agenda reses, kunjungan lapangan sampai dengan rapat dengar pendapat dengan dinas terkait ..,”

“Tujuan kami tentu hanya satu, yakni menuntut percepatan penyelesaian kegiatan fisik tersebut sehingga dampaknya langsung di rasakan masyarakat,” tegasnya.

Namun di balik upaya pengawasan Komisi C DPRD Kota Gorontalo itu, ada penyesalan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata.

Yaitu, proses proyek PEN khususnya pelaksanaan konstruksi Jalan Nani Wartabone Eks Jalan Panjaitan, yang kini sudah berstatus penyidikan di Polda Gorontalo.

“Saya pribadi dan mewakili lembaga khususnya Komisi C DPRD Kota Gorontalo, tentu tidak menginginkan hal ini terjadi ..,”

“Yang kami inginkan, tentu penyelesaian kegiatan fisik ini tanpa ada masalah hukum ..,”

“Meski demikian, kami harus menghormati proses hukum yang telah berjalan dengan baik ..,”

“Bahkan jika diperlukan untuk memberikan keterangan, kami secara institusi siap memberikan keterangan kepada penyidik,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di