HABARI.ID, GORONTALO – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengamankan DPO kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Buronan tersebut berinisial YMB alias Marten, ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (24/12/2025).
Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah YMB berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Setelah sekian lama buron, ingkar dari panggilan dua kalu yang bersangkutan terpaksa terpaksa dijemput dan dibawa di Polda Gorontalo tanggal 25 Desember untuk menjalani peneriksaan,” ujar Maruly dalam keterangannya.
Kasus yang menjerat YMB bermula pada 6 Mei 2025, saat yang bersangkutan bersama delapan orang tersangka lainnya diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Dalam pengungkapan awal perkara tersebut, penyidik lebih dulu mengamankan tujuh tersangka lainnya. Mereka memiliki peran berbeda, yakni sebagai operator alat, pengawas lapangan, serta lima orang pekerja tambang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh aktivitas pertambangan ilegal tersebut berada di bawah kendali YMB alias Marten. Para tersangka diketahui bekerja di bawah naungan dan arahan langsung dari YMB sebagai penanggung jawab kegiatan.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa tiga selang warna merah, satu terpal, satu pipa ukuran sedang warna putih, kas tempat penyaringan, serta beberapa pipa dan potongan alat mesin pengisap.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.(arl/habari.id)






