DPRD Serahkan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Sistem Kesehatan Daerah

oleh

HABARI.ID, DEPROV | DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi telah menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada pemerintah provinsi dalam rapat paripurna ke-143, Rabu (12/06/2023). Kedua Ranperda tersebut adalah mengenai pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta sistem kesehatan daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, ketujuh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pendapat Gubernur Gorontalo terkait kedua Ranperda tersebut. Paris R.A Jusuf menyampaikan bahwa tanggapan dan jawaban ini diharapkan dapat menciptakan persamaan persepsi dan interpretasi antara legislatif dan eksekutif sehingga mempermudah proses pembahasan lebih lanjut.

banner 468x60

“Kami berharap dari tanggapan dan jawaban ini akan terjadi persamaan persepsi dan interpretasi antara Gubernur Gorontalo dan DPRD, sehingga mempermudah kita dalam pembahasan selanjutnya,” ungkap Paris.

Langkah berikut DPRD akan membahas empat Ranperda, yakni dua Ranperda dari gubernur dan dua Ranperda dari DPRD. Untuk pembahasan ini, DPRD akan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat internal yang akan dibahas dalam rapat paripurna tersendiri.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menerangkan bahwa pembahasan Ranperda tersebut senantiasa merujuk pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah di kabupaten dan kota serta seluruh pemangku kepentingan.

“Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini sangat penting untuk menciptakan wilayah yang kondusif dan aman. Apalagi miras menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya angka kriminalitas,” tegas Rudy.

Ia menjelaskan jika Ranperda sistem kesehatan daerah juga tidak kalah penting. Bahkan pemerintah provinsi Gorontalo telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin pelayanan kesehatan di Gorontalo. Meski begitu, tak sedikit tugas di sektor kesehatan yang harus dituntaskan, antara lain fasilitas kesehatan, pembiayaan, penyediaan dan penyebaran sumber daya kesehatan serta regulasi yang mengatur sistem kesehatan.

banner 468x60

“Setelah mencermati kedua Ranperda tersebut, kami sependapat untuk dilakukan pembahasan terkait substansi melalui mekanisme tata tertib dewan. Dan pembahasan Ranperda ini kiranya dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur masyarakat untuk mendapat masukan dan saran agar menghasilkan perda yang implementatif,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60