DPRD Dukung Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Tentang Waria

oleh -45 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

HABARI.ID, DEKOT I Dukungan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo, dalam hal ini Wali Kota Gorontalo melahirkan SE atau surat edaran tentang waria di Kota Gorontalo, datang dari DPRD Kota Gorontalo. 

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa saat di temui awak media Senin (28/04/2025) usai memimpin rapat kerja DPRD Kota Gorontalo. 

Ia sampaikan bahwa, memang sampai saat ini keberadaan waria khususnya di daerah terus berpolemik, karena penampilan mereka yang dinilai masyarakat kurang baik. 

Rencana Pemerintah Kota Gorontalo melahirkan surat edaran tentang waria ini, tentu tidak pada mendiskriminasi mereka, tetapi mengatur agar mereka tidak lagi berpenampilan yang kurang baik di tengah masyarakat.

“Penerbitan surat edaran tentang waria yang direncanakan Pemerintah Kota Gorontalo, tentu didukung DPRD Kota Gorontalo. Karena kami yakin, bahwa produk hukum itu akan mengatur lebih baik keberadaan waria di daerah,” ujar Irwan Hunawa.

Selain itu tambah Irwan Hunawa, bahwa surat edaran tentang waria ini Ia berharap bisa memberikan dampak baik terhadap aktivitas masyarakat di Kota Gorontalo. 

Karena menurutnya jika bicara soal waria, ada kaitannya juga dengan LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.

“Kalau bicara tentang waria, tentu berkaitan juga dengan LGBT. Maka dari itu, kami berharap surat edaran yang nantinya akan diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo, bisa memberikan dampak baik untuk kehidupan masyarakat. Terutama dalam mencegah adanya aktivitas menyimpang dari LGBT,” tegasnya. 

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rivai Bukusu, bahwa baik legislatif dan pemerintah daerah itu tidak pernah merencanakan hal kurang baik untuk masyarakat. 

Sehingga, produk hukum yang telah direncanakan Pemerintah Kota Gorontalo menata keberadaan waria di Kota Gorontalo, menurutnya tidak akan menutup aktivitas waria dalam mencari rezeki. 

“Yang berpolemik selama ini adalah cara mereka (waria.red) berpakaian. Artinya, selama mereka berpenampilan yang baik, layak dan tidak menyimpang dari status mereka sebagai laki-laki atau pria, maka itu tidak ada masalah ..,”

“Misal, mereka menjadi pemandu acara masyarakat dan berpenampilan sebagai laki-laki, itu tidak masalah. Nah, yang menyimpang itu ketika mereka memakai pakaian yang tidak sesuai, apalagi ditambah dengan hal-hal kurang baik,” singkat Wakil Ketua DPRD.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di