HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Dari sebanyak 22 perkara ketenagakerjaan di Kota Gorontalo, yang di tangani Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, ada sebanyak 11 perkara yang berakhir dengan mediasi.
Sementara sisanya dua perkara ketenagakerjaan dicabut, empat perkara diselesaikan dengan cara Bipatrit dan lima perkara lain masih dalam proses.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Perindustrian dan Jamsostek, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Iyam Bokiu saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (15/06/2022).
“Sebelum dokumen perkara kami terima untuk diproses, terlebih dahulu kami meminta pelapor untuk mengisi formulir. Kemudian, kami mengundang kedua belah pihak, selanjutnya melakukan mediasi ..,”
“Nah, dari proses mediasi itu kami berupaya sebisa mungkin untuk tidak ada terjadi PHK, dan pekerja kembali diterima dan bisa bekerja lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Nakerkop dan UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman katakan, terlaksananya dengan baik pengurusan perkara tenaga kerja berkat dukungan berabagai unsur.
Mulai dari tenaga kerja yang melapor, perusahaan yang dilapor, unsur organisasi buruh dalam hal ini FSPMI dan PHI (Pengadilan Hubungan Industri).
“Dukungan-dukungan dari berbagai unsur itu, membuat kami bisa bekerja dengan baik untuk melayani tenaga kerja. Kami ucapkan terima kasih,” singkatnya.(bnk/habari.id).