Dinsos Provinsi Gorontalo Buka Pelayanan Adopsi Anak, Ini Syaratnya

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, PEMPROV | Dinas Sosial Provinsi Gorontalo membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengadopsi anak. Pengangkatan anak pun bisa dilakukan melalui dua prosedur, baik secara lembaga atau yayasan maupun dari orang tua kandung ke calon oran tua angkat.

Pengangkatan anak memang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Masyarakat yang akan mengadopsi anak diwajibkan mempersiapkan persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah, dengan begitu hak anak bakal terlindungi terlindungi di masa mendatang.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota dan dokumen persyaratan pengangkatan anak dari Calon Orang Tua Angkat (COTA) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 110/HUK/2009 tentang persyaratan perlindungan anak.

Sistem mekanisme dan prosedur layanan pengangkatan anak dalam panti. 1) Calon Orang Tua Angkat (COTA) mengajukan surat permohonan beserta berkas persyaratan adopsi ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat melalui lembaga pengasuh anak.

2) Dinas Sosial Kabupaten atau Kota mengajukan rekomendasi atas permohonan pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. 3) Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menerima berkas usulan tersebut kemudian mendisposisi berkas ke Bidang Rehabilitasi Sosial.

4) Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mendisposisi berkas usulan tersebut ke Seksi anak untuk diproses. 5) Fungsional Pekerja Sosial menyusun dan menganalisa instrumen home visit/assesmen COTA.

6) Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial kemudian menegaskan Fungsional Pekerja Sosial untuk membuat surat tugas dalam rangka pelaksanaan home visit/assesmen COTA untuk diajukan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi.

7) Kepala Dinas Sosial Provinsi menugaskan petugas untuk melakukan home visit/assesmen COTA. 8) Bidang Rehabilitasi Sosial menerima hasil home visit/assesmen COTA dan akan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi. 9) Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan COTA.

10) Pekerja Sosial mereview dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan COTA. 11) Fungsional Pekerja Sosial menerima data COTA sesuai hasil review dan analisa hasil kelayakan. 12) Fungsional Pekerja Sosial membuat draft SK pengasihan sementara COTA dan selanjutnya akan diajukan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi untuk ditandatangani.

13) Fungsional Pekerja Sosial mengerahkan laporan sosial dan SK pengasuhan sementara COTA kepada lembaga pengasihan untuk selanjutnya dilakukan penyerahan Calon Anak Angkat (CAA) untuk dapat diadopsi oleh COTA selama enam bulan di tempat lembaga pengasuhan anak dan dihadiri oleh COTA dan keluarga dan Dinas Sosial sebagi saksi.

14) Setalah CAA diasuh oleh COTA selama enam bulan, pekerja sosial dari lembaga pengasuhan membuat laporan sosial perkembangan anak dan mengajukan berkas adopsi COTA yang suap diajukan sidang tim PIPA. 15) Bidang Rehabilitasi Sosial mengajukan surat penugasan untuk permohonan kunjungan rumah kedua/assesmen lanjutan COTA ke Kepala Dinas Sosial Provinsi.

16) Kepala Dinas Sosial Provinsi menugaskan petugas untuk melaksanakan home visit kedua/assesmen lanjutan. 17) Petugas Assesmen membuat laporan sosial hasil assesmen lanjutan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial. 18) Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan persiapan pelaksanaan sidang tim PIPA.

19) Dinas Sosial Provinsi melaksanakan sidang tim Pertimbangan Perjanjian Pengangkatan Anak (PIPA) yang dihadiri oleh tim PIPA daerah untuk menghasilkan rekomendasi atas pengangkatan anak.

20) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak membuat draft Surat Keputusan (SK) izin dan rekomendasi pengangkatan anak atau surat pemberitahuan tidak direkomendasikan untuk melalukan proses adopsi sesuai hasil sidang tim PIPA kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi untuk ditandatangani.

21) Petugas pada seksi anak menduplikasi keseluruhan berkas adopsi sebanyak dua berkas yang akan disampaikan untuk COTA dan pengadilan agama untuk muslim dan pengadilan negeri non muslim. 22) Dinas Sosial Provinsi menerima petikan hasil keputusan sidang pengangkatan anak di pengadilan untuk dilaporkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di