Dinsos Gorontalo Sosialisasikan UGB dan PUB Di Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo

oleh -299 Dilihat
oleh

HABARI.ID, PEMPROV | Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas Sosial menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sosialisasi UGB  (Undian Gratis Berhadiah) dan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) di kabupaten dan Kota se Provinsi Gorontalo. Kegiatan sosialisasi ditujukan kepada pengurus lembaga atau organisasi yang melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dari masyarakat dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan kebudayaan untuk kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menariknya, sosialisasi UGB dan PUB pada tahun ini yang biasanya dilaksanakan di Hotel atau gedung, tapi kali ini kegiatannya dilaksanakan secara berpindah-pindah dari Panti Asuhan, Mesjid dan Kampus yang melalui BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)  serta para pengusaha yang menyelenggarakan undian maupun belum. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua)  yakni 27 -28 Mei 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Darwis Sidiki mewakili kepala Dinas mengatakan bahwa maksud di laksanakanya Sosialisasi PUB dan UGB ini adalah untuk memberikan pemahaman proses dan mekanisme pengajuan izin PUB agar  penyelenggara PUB lebih bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatanya selain itu juga memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan yang berkedok PUB. Lebih lanjut dikatakan bahwa pelaksanaan pengumpulan sumbangan telah diatur ketentuannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 01 / HUK / 1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana,  Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56 / HUK / 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.

PUB sendiri bertujuan menghimpun uang atau barang dari masyarakat untuk kegiatan kesejahteraan sosial dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan yang transparan, akuntabel, tertib administrasi dan tidak  bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Pengumpulan uang atau barang yang kita kenal secara umum sebagai pengumpulan sumbangan hendaknya berizin sehingga pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan baik dalam proses pengumpulan hingga penyaluran. Pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya penipuan yang berkedok sumbangan. Dalam hal pengawasan peranan masyarakat dan lingkungan sekitar sangatlah penting. Pengetahuan mengenai pengumpulan sumbangan yang harus berizin dan mana yang tidak perlu izin harus dipahami masyarakat. (adv/habari.id)

Baca berita kami lainnya di