HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Gorontalo, adalah salah satu OPD yang sangat vital di Pemeritahan Kota Gorontalo. Karena instansi tersebut, bisa dikatakan sebagai server induk seluruh data kependudukan masyarakat Kota Gorontalo.
Nah, untuk menjaga keamanan seluruh data kependudukan di Kota Gorontalo, berbagai upaya terus dilakukan Dinas Dukcapil Kota Gorontalo termasuk memusnahkan sebanyak 66 ribu data tidak valid dan rusak.
Pemusnahan puluhan ribu data kependudukan yang rusak dan tidak valid itu, dipimpin langsung Wali Kota Gorontalo Marten Taha, serta diikuti seluruh pejabat Forkopimda Kota Gorontalo Selasa (16/08/2022) di halaman Rumah Adat Dulohupa Kota Gorontalo.
Dalam laporan Kepala Dinas Dukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, puluhan ribu data kependudukan yang rusak dan tidak valid itu diantaranya dokumen KTP-el yang gagal encode sebanyak 100 lembar, rusak 300 lembar, gagal cetak 50 lembar dan perubahan elemen data sebanyak 35.000 keping.
Kemudian dokumen KIA yang rusak 100 lembar, gagal cetak 50 lembar dan perbuhana elemen data sebanyak 9000 lembar. Selanjutnya dokumen KK rusak 6000 lembar, gagal cetak 1000 lembar dan perubahan elemen data 15.000 lembar.
“Pemusnahan dokumen kependudukan baik rusak dan tidak valid ini, berdasarkan Surat Edaran Mendagri RI NO 471.13/24149/DUKCAPIL tanggal 17 Desember tahun 2018,” ujarnya.
Selain itu Ia sampaikan lagi bahwa, progres aktivasi indetitas digital kependudukan untuk ASN dan TPKD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, berjumlah 1.045 orang.
“kami terus melakukan mobile ke OPD-OPD, dan telah terjadwalkan untuk pelaksanaan pendataan tersebut sampai dengan saat ini,” terang Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Gorontalo tersebut.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha, mengapresiasi upaya yang dilakukan Dinas Dukcapil Kota Gorontalo, dalam rangka menjaga data kependudukan masyarakat Kota Gorontalo.
“Upaya yang dilakukan Dinas Dukcapil Kota Gorontalo, kami sangat apresiasi. Karena, selain menjadi kewajiban, upaya ini bagian dari mencegah data kependudukan masyarakat Kota Gorontalo, tidak disalah gunakana orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.(bnk/habari.id).