Dilarang Memotong Hewan Betina Produktif …!

oleh -31 Dilihat
oleh

HABARI.ID, KOTA BLITAR I Ternyata proses pemotongan hewan pun diatur dalam undang-undang. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengatur soal adanya larangan memotong hewan betina produktif.

Ini terungkap sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Drh. Wemmi Niamawati, MMA ketika melakukan kunjungan kerja ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Dimoro, Kota Blitar, Selasa (02/10/2020).

banner 468x60

Kunjungan kerja Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur tersebut dalam rangka melakukan koordinasi dan pengawasan proses pemotongan hewan, pengendalian, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.

“Salah satunya yang kita lihat adalah saat hewan hendak dipotong apakah ada penyakitnya atau tidak, kebersihan lingkungan serta peralatannya …,”

“Dan juga hewan betina produktif itu tidak boleh dipotong lho, karena untuk menjaga populasi dan ekosistem hewan itu sendiri,” kata Wemmi saat ditemui wartawan di lokasi kunjungan.

Lebih lanjut Wemmi menambahkan, larangan itu sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi denda serta pidananya jika terjadi pelanggaran. Artinya, tidak boleh sembarang hewan dipotong dan harus memperhatikan kesehatannya juga.

Setiap usaha yang mengeluarkan produksi hewan harus memperoleh sertifikat jaminan keamanan pangan.

Masyarakat umum tidak boleh melakukan pemotongan hewan sendiri untuk dipergunakan dalam dunia usaha karena tidak ada pengawasan. Harus dipusatkan ke RPH milik pemerintah daerah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar, Ir. Rodiah menjelaskan dengan adanya kunjungan ini pihaknya berharap akan ada bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur, baik itu berupa pembinaan maupun penambahan peralatan.

“Ya tentu saja kita berharap akan ada pembinaan lanjutan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk masyarakat peternak di Kota Blitar …,”

“Di RPH Kota Blitar sendiri juga memerlukan tambahan peralatan, misalnya Block Cutter perlu ditambah satu lagi, juga peralatan untuk pencucian”.

Meski begitu pihaknya selalu meningkatkan produktifitas dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat peternak di Kota Blitar. (tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan