Diduga Sindikat Perdagangan Orang, Dua Wanita Asal Minahasa Diciduk Polisi

oleh -39 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo yang dijalankan oleh dua orang wanita asal Provinsi Sulawesi Utara. Pelaku merupakan STK (28) warga asal Kecamatan Minahasa Kabupaten Minahasa dan MNL (22) warga Kecamatan Touluaan Selayan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto mengungkapkan, sindikat perdagangan manusia itu terbongkar sejak tanggal 14 Agustus 2022. Kedua pelaku tersebut bermodus akan memberikan pekerjaan terhadap tiga orang gadis di tempat hiburan malam yang berada di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

banner 468x60

“Ketiga korban ini masih dibawah umur, masing-masing VT (14) warga Amurang, MR (16) dan MB (15) asal Kota Manado. Pelaku menawarkan pekerjaan kepada salah satu korban saat masih berada di Manado pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu untuk bekerja di kafe sebagai pelayan tamu dengan harga Rp50.000 per jam,” kata AKBP Ardi Rahananto, Selasa (16/08/2022).

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 kedua pelalu dan tiga orang korban teesebut berangkat ke Gorontalo menggunakan dua unit mobil rental sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di tempat hiburan malam di Kecamatan Dumbo Raya.

“Keesokan harinya atau Sabtu malam mereka mulai bekerja di cafe tersebut. Namun pada saat sedang menunggu tamu, tiba-tiba polisi datang dan mengamankan mereka berlima, baik pelaku dan korban,” ungkap AKBP Ardi.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 88 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Sub pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pudana perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 761, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. Kami akan melakukan pendalaman lagi terhadap kasus ini apalah ada tersangka mauoun korban lain,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan