HABARI.ID | Seorang kakek asal Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tega melakukan aksi bejat terhadap anak di awah umur, yang merupakan cucu tirinya warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. RY (58) diduga telah berbuat pencabulan kepada ZRM (14) sejak Kamis (11/07/2022) lalu.
Kejadian tak senonoh itu akhirnya tercium oleh Ibu korban setelah ZRM melaporkan aksi bejat sang kakek kepada orang tuanya. Ibu korban yang merasa tak terima dengan perlakuan pelaku itu pun langsung membuat laporan ke Polres Gorontalo Kota untuk mengusut dugaan pelecehan tersebut.
Kasat Reskrim IPTU Mohammad Nauval Seno mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada saat keadaan rumah sedang sepi. Pelaku yang mendapat bisikan setan itu pun langsung menyetubuhi korban, apalagi yang berada di dalam rumah tersebut hanya ada pelaku dan ZRM saja.
“Jadi RY Alias Tini mengancam korban, dan memegang bahu. Saat kejadian itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku yang memiliki tenaga lebih dari korban terus berupaya sampai akhirnya RY berhasil menyetubuhi korban,” ungkap IPTU Mohammad Nauval, Sabtu (16/07/2022).
IPTU Mohammad Nauval mengatakan, jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gorontalo Kota langsung bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut dan resmi melakukan penahanan.
“Saat ini pelaku resmi ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 RI tentang perlindungan anak,” tandasnya. (Dik/Habari.id)