HABARI.ID I Polemik implementasi UU no 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf (K), tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, oleh Kabupaten Gorontalo pada 2019 kemarin, rupanya masih berlanjut sampai dengan sekarang. Saking hangatnya persoalan ini, sampai-sampai dijadikan sebagai penelitian skripsi oleh Fanly Katili.
Hasil penelitian skripsi milik Fanly Katili yang sempat berpolemik ini, menarik perhatian pembimbing satu Dr. H. Rusmulyadi, SH. MH, selama ujian akhir skripsi berlangsung di ruangan Fakultas Hukum Universita Ichsan Gorontalo Rabu (19/08/2020).
Rusmulyadi jelaskan, ketertarikan dirinya dengan hasil penelitian tersebut karen terdapat polemik antara aturan dengan kabijakan.
Dan muara dari hasil penilitian ini, tentu kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Gorontalo dan Bawaslu.
Apalagi permasalahan dalam pasal ini sempat berpolemi pada Pileg 2019, dan pernah ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Hasil penelitian ini sangat menarik dan unik, karena polemik atau permasalahannya bukan hanya tentang aturan, tetapi kebijakan yang dilakukan penyelenggara pemilu …”
“Seperti pada implementasi pasal 240 ayat 1 huruf (K), yang harusnya KPU dan Bawasalu diberikan amanat oleh UU nomor 15 tahun 2011, tentang penyelenggara pemilihan umum,” jelas Rusmulyadi.
Dalam dokumen hasil penelitiannya jelaskan, melihat permasalahan diatas maka secara hukum telah terjadi ketidak konsistennya penegakan hukum, oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Karena substansi dari amanah pada pasal 240 ayat 1 huruf K secara harfiah tidak terpenuhi, secara keseluruhan.
Selain itu, faktor budaya dalam masyarakat pun turut mendukung, sehingga pasa yang disebutkan diatas tidak terpenuhi secara kenyataan di lapangan.
Karena masih banyak ditemukan para bakal calon baik terpilh maupun calon yang tidak terpilih, tidak memundurkan diri dari jabatan pada saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada tahun 2019.
Secara prinsip undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 240 ayat 1 menyatakan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesi.
Dan harus memenuhi persyaratan yang diperjelas pada huruf (K), mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepada daerah, ASN, anggota TNI dan Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada badan usaha milik negara.
Dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditraik kembali.(bink/habari.id).