Dampingi Komisi D DPRD Jatim Sidak Tambang Pasir, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Minta Pemda Fasilitasi Soal Perizinan

oleh
Tambang Pasir
Komisi D DPRD Jatim bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar saat melakukan Sidak di lokasi tambang pasir, Selasa (02/02/2021).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Kalau saja potensi pertambangan, termasuk tambang pasir, yang ada di wilayah Kabupaten Blitar terkelola dengan baik dan pelaku pertambangannya mengantongi izin, maka ini jelas akan memberi dampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini yang menjadi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, hingga mendorong pemerintah daerah agar dapat memfasilitasi keluarnya izin pertambangan yang ada di wilayah kabupaten Blitar.

“Di kabupaten Lumajang aja bisa. Kenapa kita yang di Kabupaten Blitar tidak bisa?!,” ungkap Sugianto saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama anggota Komisi D, DPRD Provinsi Jawa Timur, di seputaran sungai Bladak, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Selasa (02/02/2021).

Sugianto, termasuk salah satu legislator yang sudah berulang kali menyuarakan ini, dan mempresure Pemkab Blitar untuk merespon ini.

Tambang Pasir
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto (kemeja putih).[foto_istimewa]
Ada ratusan pelaku pertambangan yang melakukan penambangan di kabupaten Blitar. Tapi hanya dua saja yang mengantongi izin. Selebihnya, belum memiliki izin.

Sugianto mengatakan, sejauh ini selain masalah perizinan tambang pasir belum terselesaikan, PAD yang masuk juga masih sangat minim.

Dan tidak sebanding dengan dampak negatif yang timbul. Mulai dari kerusakan lingkungan dan kerusakan jalan yang perbaikannya butuh anggaran yang tidak kecil.

“PAD dari restribusi tambang secara keseluruhan, tidak sampai Rp 100 juta per-tahun. Kalau dari tambang pasir, baru sekitar Rp 50 juta …,”

“Kondisi ini tentu perlu segera ada solusi. Baik dari segi perizinan, yang juga ada potensi PAD yang cukup besar di situ. Seperti di Kabupaten Lumajang. Karena tertib administrasi izinnya, bisa mendatangkan PAD cukup besar bagi daerah, ” katanya.

Pengurusan Izin Tambang Makin Ribet

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Guntur Wahono, seusai melakukan Sidak di lokasi tambang pasir mengungkapkan, sengaja pihak Komisi D DPRD Jatim datang melakukan Sidak dengan mengajak Dinas ESDM Provinsi Jatim untuk melihat kondisi nyata tentang tambang pasir yang ada di kabupaten Blitar.

Politisi dari PDI-P ini menyampaikan, bahwa penambangan pasir di Kabupaten Blitar dinsinyalir banyak yang tidak memiliki izin pertambangannya.

“Dinas ESDM harus menyampaikan langsung kepada Pemprov Jatim, bahwa salah satu faktornya adalah kesulitan para penambang dalam mengurus dan mendapatkan izin …,”

“Dan kalau mengacu pada aturan sebelumnya izin di provinsi (Jatim) saja sulit. Apalagi sekarang penanganan izinnya sudah di pusat (Kementrian ESDM di Jakarta),” tandasnya.(ADV/tos/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan