Dampak Ketidakjelasan Penutupan Perusahaan Sawit Di Kabgor, Masyarakat Mengadu Ke Deprov

oleh -47 Dilihat
oleh

HABARI.ID, DEPROV | Persoalan lahan dan ketidakjelasan status perusahaan sawit di Kabupaten Gorontalo kembali menjadi sorotan setelah masyarakat setempat mengajukan aduan ke Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Aduan ini muncul menyusul kekhawatiran warga terhadap dampak dari penutupan perusahaan sawit yang telah dinyatakan tutup dari tahun 2019.

Kedatangan perwakilan masyarakat ke kantor DPRD Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu merupakan bentuk keprihatinan atas menurunnya pendapatan dan ketidakpastian masa depan mereka, terutama bagi petani plasma yang bergantung pada kerja sama dengan perusahaan tersebut.

banner 468x60

Salah satu isu utama yang diangkat adalah ketidakjelasan mengenai apakah perusahaan tersebut akan diakuisisi oleh entitas lain atau benar-benar telah ditutup secara permanen.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Hasan mengungkapkan bahwa aduan ini perlu ditindaklanjuti dengan cermat, namun ia juga mencatat bahwa data yang disertakan masyarakat masih belum memadai untuk mendukung seluruh klaim yang disampaikan.

“Masyarakat mempertanyakan pendapatan yang berkurang dan meminta kejelasan tentang kelanjutan perusahaan ini, apakah akan ada akuisisi oleh perusahaan lain atau murni ditutup,” ungkap Fadli Hasan.

Menurut Fadli, meski secara regulasi semua persoalan lahan sudah terpenuhi, masih ada aspek yang belum jelas, terutama terkait kepemilikan lahan dan dampaknya terhadap para petani plasma yang berada di bawah naungan koperasi kemitraan.

Untu itu perlu pengumpulan data yang lebih lengkap, termasuk inventarisasi ulang jumlah petani plasma yang terlibat dalam kerja sama dengan PT. Palma Group, perusahaan sawit yang sebelumnya beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami akan melakukan inventarisasi kembali seluruh jumlah petani plasma yang bekerja sama dengan PT. Palma Group. Ini penting untuk memastikan kejelasan mengenai status lahan, terutama karena ada ketidakjelasan terkait kepemilikan sertifikat lahan,” jelasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di